Disnakertrans Jateng: Ada Pelanggaran Upah di 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'

Disnakertrans Jateng: Ada Pelanggaran Upah di 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 18:44 WIB
Demo buruh pabrik elit bayar lembur syulit di Disnakertrans Grobogan. Orator aksi, Erma Oktaviani menyuarakan harapan buruh. Foto diambil Senin (6/2/2023).
Demo buruh 'pabrik elit bayar lembur syulit' di Disnakertrans Grobogan. Foto: Manik Priyo Prabowo/detikJateng.
Semarang -

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sai Apparel Grobogan. Hal itu hasil investigasi buntut dari viral 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' .

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral sudah dilakukan mediasi dan investigasi. Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran oleh PT Sai Apparel Grobogan dalam terkait pembayaran upah.

"Menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata Mumpuniati dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mumpuniati juga menyebut diduga pelanggarannya tidak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Oleh sebab itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Hal itu untuk memastikan berapa upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan dengan karyawan sekitar 3.000 orang itu.

"Sedang dihitung ulang siapa saja yang belum dibayarkan mulai September sampai sekarang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pekerja yang viral di media sosial karena marah-marah kepada atasannya di perusahaan tersebut, Mumpuniati menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan PHK dengan dasar kasus yang sedang berjalan ini.

"Karena kasus ini tidak boleh karyawan ini di-PHK. Kecuali, kan di perusahaan ada penilaian ya. Kalau kita kan dinilai atasan. Di perusahaan juga ada. Kami sudah ingatkan tidak boleh mem-PHK karena masalah seperti ini," tegasnya.


Untuk diketahui, seorang buruh perempuan viral karena marah-marah kepada atasannya karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Wanita yang viral adalah buruh pabrik PT SAI Apparel Industries, Erma Oktavia. Videonya itu kemudian dikenal dengan 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'.

Erma hari ini mengikuti unjuk rasa dengan para buruh di Semarang. Erma menyebut peritiswa itu terjadi pada Kamis (2/2) sore usai jam kerja di pabriknya. Ia menanyakan perlakuan yang dia terima di hari sebelumnya ketika melakukan perekrutan anggota serikat kerja di luar jam kerja.

"Yang mau daftar ke saya dan mengisi formulir dibentak, dipaksa untuk masuk lagi kerja padahal itu udah di luar jam kerja. Kemudian saya diusir dan dia memanggil sekuriti bilang 'keluarin dia dari sini, dia orang gila'," kata Erma di Balai Kota Semarang.


Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Ia juga menyoroti sistem kerja di PT Sai Apparel Industries, Grobogan, yang menurutnya menyalahi aturan. Hal itu karena tidak membayar lembur dengan dalih simpan jam kerja. Terakhir, lembur hanya dibayar sebagian.

Bahkan ada momen-momen tertentu, lembur itu berlangsung 24 jam di mana buruh harus menunggu kontainer tutup baru diperbolehkan pulang. Meski baru bekerja selama setahun, Erma mengaku banyak menerima keluhan dari rekan-rekannya.

"Apalagi shipment impor setiap Sabtu-Minggu past 1, 2, 3 kali kita mengalami sistem kerja paksa, harus kontainer tutup dulu berangkat baru kita boleh pulang," ujarnya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)


Hide Ads