Terancam PHK Massal, 35 Buruh di Semarang Mengadu ke Disnaker

Terancam PHK Massal, 35 Buruh di Semarang Mengadu ke Disnaker

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 24 Jan 2023 15:49 WIB
Sejumlah buruh yang menolak di PHK mengadu ke Disnaker Kota Semarang, Selasa (24/1/2023).
Sejumlah buruh yang menolak di PHK mengadu ke Disnaker Kota Semarang, Selasa (24/1/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Sebanyak 35 buruh di Semarang mengadukan nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang dalam menghadapi ancaman PHK massal. Mereka meminta bisa dipekerjakan kembali di tempatnya bekerja atau diberi pesangon yang sesuai aturan.

Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) di perusahaan tersebut, Mukhlis menyebut saat ini seluruh karyawan sudah dirumahkan.

"Cut off-nya itu mulai tanggal 20. Tanggal 21 sampai 23 itu kita masih bekerja, berarti ya tidak diberikan (gaji) itu tanggal 23 sampai sekarang," ujar Mukhlis saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagian besar sudah menerima PHK dengan kesepakatan dengan perusahaan yang ada di Jalan Terboyo Industri itu. Sedangkan 35 orang yang bersamanya, menolak PHK dengan pesangon yang ditawarkan karena tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau pesangon menurut hitungan-hitungan itu hanya 0,35 dari pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 45," ujarnya.

ADVERTISEMENT

35 orang yang mengadu ke Disnaker Semarang merupakan gabungan dari pekerja kontrak dan pekerja tetap. Mereka bekerja sebagai operator di pabrik furnitur dan memiliki masa kerja dari 7 hingga 11 tahun.

Mereka juga menduga bahwa PHK massal yang terjadi di sana merupakan cara perusahaan untuk mengalih status karyawan menjadi tenaga harian lepas.

"Indikasinya seperti itu, menurut SBI, itu iktikad buruk perusahaan mengalihdayakan dari karyawan tetap ke karyawan harian lepas," jelasnya.

Mukhlis pun menolak argumen perusahaan yang mengatakan mengalami kerugian dan harus menghentikan produksi. Sebab, bahkan saat pandemi COVID-19, perusahaan itu tidak pernah berhenti produksi.

Dia pun berharap agar bisa bekerja kembali dan status pegawai kontrak dinaikkan menjadi pegawai tetap. Jika PHK harus terjadi, perusahaan diminta setidaknya memberikan pesangon yang sesuai aturan.

"Kalau permintaan kita memang masih bisa dipekerjakan kembali, dengan syarat status yang kontrak, yang dibilang perusahaan itu dijadikan permanen," harapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebut pihaknya sudah mempertemukan buruh dengan pihak perusahaan. Sebelumnya pihak perusahaan juga sudah berkirim surat ke Disnaker untuk merumahkan sekitar 200 karyawan.

"Dua bulan lalu mengajukan surat ke Disnaker mengalami kesulitan ekonomi karena order pesanan untuk furnitur tidak ada sehingga izin akan merumahkan karyawan sekitar 200 sekian, kemudian sekitar 200 sekian sudah diselesaikan sebagian sudah clear," kata Sutrisno saat dihubungi.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memfasilitasi buruh dalam menuntut hak-hak mereka.

"Kami Disnaker akan mencoba bagaimana supaya hak-hak pekerja itu, pemutusan hubungan pekerjaan clear," lanjutnya.




(rih/apl)


Hide Ads