Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan sejak Juli 2022. Kabarnya kelas-kelas itu akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski demikian, iuran BPJS Kesehatan hingga tahun ini belum berubah.
Dilansir detikFinance, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Januari 2023
Dikutip dari detikFinance, berikut daftar lengkap tarif Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga hari ini, Selasa 24 Januari 2023.
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.