Jalan Baru Rp 4,6 M di Pekalongan Rusak, Dewan Tuding Ada Kongkalikong

Jalan Baru Rp 4,6 M di Pekalongan Rusak, Dewan Tuding Ada Kongkalikong

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 18:18 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada jalan kabupaten di Paninggaran, yang menggunakan anggaran dari Banprov Rp 4,6 miliar, sepanjang 2290 meter.
Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada jalan kabupaten di Paninggaran, yang menggunakan anggaran dari Banprov Rp 4,6 miliar, sepanjang 2290 meter. Foto: Dok DPRD Pekalongan.
Kabupaten Pekalongan -

DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti proyek jalan yang menghubungkan Bumiroso-Panumbangan, di Kecamatan Paninggaran. Pasalnya, proyek senilai Rp 4,6 miliar itu sudah rusak padahal baru beberapa hari rampung.

Dewan pun menduga ada kongkalikong antara kontraktor dengan dinas terkait dalam proyek tersebut. Hal ini terungkap usai DPRD melakukan sidak di jalan sepanjang 2.290 meter, Senin (2/1) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarnungsih mengatakan ketidakberesan proyek ini sudah terlihat sejak awal pengerjaan. Menurutnya pihak pelaksana sudah salah langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi jalan saat ini ndemblok-ndemblok (tidak rata), Itu jalannya sudah ditambal sebenarnya. Dari permulaan itu, tidak sudah tidak beres," kata Endang kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Proyek jalan tersebut, lanjutnya, merupakan proyek pengerjaan dan pelebaran jalan pakai dengan menggunakan rigid (beton). Di tengahnya diaspal hotmix.

"Tanah yang buat nguruk galian itu, kan dari tanah jalanan kiri kanan yang dipakai rigid itu. Galian tanah untuk rigid itu dilempar ke jalan. Tanah itu buat nguruk, Hasilnya ya seperti itu. Dan itu panjang banget, tidak hanya satu spot," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kondisi jalan yang tidak rata dan mudah terkelupas itu, menurut Endang, karena kesalahan sejak awal.

"Mereka cuman bilang, ini nanti dikerjakan lagi. Ya nggak bisa. Itu harusnya mengulang dari awal, digali, harus dibuang tanahnya, kan seperti itu. Kalau cuman ditutup lagi nggak bisa, akan rusak lagi," imbuh Endang.

Anggota Komisi III M Nasron menyayangkan pengerjaan proyek dengan uang rakyat dan hasilnya mengecewakan.

"Dari kegiatan ke sana, memang kita menyayangkan kepada dinas. Menurut kami itu pekerjaan baru selesai 60-70 persen, tapi sudah dibayar 100 persen. Duit rakyat itu, main-main dengan duit rakyat. Harusnya jangan dibayarkan dulu kalau lihat kondisinya seperti itu. Kalau sudah dibayarkan, menurut saya itu sudah pidana. Karena ada kongkalikong antara dinas dengan kontraktor," jelas M Nasron.

Hasil sidak yang dilakukan pihaknya pada Senin (02/01) itu, menurut M Nasron, mengecewakan. Pekerjaan proyek jalan disebut-sebut baru sekitar 60-70 persen. Itu pun, dilakukan dengan asal-asalan.

"Asal-asalan seperti itu. Kalau memang sudah melalui pemeriksaan dari dinas, sekarang kan uji lab. Uji labnya kapan? Hasilnya seperti apa? Mestinya pembayaran setelah uji lab selesai. Kalau uji lab mengatakan hasil seperti itu sudah 100 persen, itu sangat bodoh," ungkapnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Ia menilai ada celah pelanggaran hukum, hingga mengarah ke pidana. Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun menangani kasus ini.

"Kami juga imbau kepada APH, untuk bertindak. Itu jelas korupsi itu, kongkalikong, pekerjaan belum selesai kok dibayarkan 100 persen," ujarnya.

Hasil temuan tersebut, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangannya.

"Insyaallah besok pagi kita mau panggil dinas terkait, nanti hasilnya seperti apa. Kalau saya pribadi, harusnya kita rekomendasikan ke APH," ucapnya.

Terpisah, Sekda Pekalongan, M Yulian Akbar menegaskan pihaknya telah memanggil dinas terkait yakni DPU Taru. Ia juga meminta agar jalan yang rusak, untuk segera di perbaiki.

"Tadi saya sudah panggil dinas dan kita tekankan untuk segera diperbaiki jalan yang dikeluhkan rusak. Kita akan panggil kontraktornya juga, karena itu juga masih dalam masa pemeliharaan. Yang jelas menurut dinas sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ucap M Yulian Akbar.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads