Menteri Bahlil Sebut Subsidi Mobil Listrik Belum Final

Menteri Bahlil Sebut Subsidi Mobil Listrik Belum Final

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Kamis, 15 Des 2022 13:14 WIB
Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tantang mahasiswa debat
Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. BKPM
Sleman -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah belum memutuskan besaran subsidi untuk kendaraan motor listrik. Adapun pemerintah sebelumnya menyebut memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

"Ini sekarang pemerintah lagi menghitung secara baik. Berapa keputusan pemerintah itu, lagi dihitung," kata Bahlil ditemui di UPN "Veteran" Yogyakarta, Kamis (15/12/2022).

Bahlil melanjutkan subsidi yang diberikan pemerintah bisa jadi dalam kisaran angka tersebut. Namun dia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun di satu sisi besaran subsidi yang diterima masyarakat di angka kisaran Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

"Informasi itu masih belum akurat hitung-hitungannya, tapi kan itu belum pasti. Kisarannya mungkin bisa saja tapi itu belum pasti, kita belum memutuskan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan keputusan final akan segera disampaikan. Paling lambat awal tahun 2023 keputusan resmi pemerintah sudah keluar.

"Kalau kita mau untuk investasinya cepat bisa masuk ya paling lambat awal tahun depan sudah harus klir dan sekarang ibu Menkeu sedang menghitung dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah siap memberi insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi.

Insentif atau subsidi untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.

"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12).

Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki progres baik.




(sip/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads