Pemerintah bakal memberi insentif bagi pembelian kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi.
Dilansir detikFinance, insentif atau subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sedangkan pembelian mobil listrik berbasis hybrid bakal disubsidi Rp 40 juta.
"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan untuk motor listrik insentif yang diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Namun, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberi insentif sekitar Rp 5 juta.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya.
Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai perlu untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki progres baik.
"Contohnya negara-negara di Eropa, itu dia kenapa lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalau kita lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif," ucapnya.
Agus mengatakan berbagai negara memberikan insentif kendaraan listrik dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Dalam konteks ini, Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik tumbuh semakin cepat.
(ams/rih)