Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 naik 6,8 persen menjadi Rp 2.174.169. Sebelumnya, UMK Solo 2022 senilai Rp 2.034.810.
"UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (2/12/2022).
Gibran mengungkapkan hasil tersebut merupakan jalan tengah yang merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No 36," ujarnya.
Gibran menyebut ada beberapa pertimbangan, yakni mengenai pengangguran terbuka dan melihat UMK dari daerah sekitar. Dirinya mengklaim kenaikan UMK Kota Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal Rp 2.174.169 diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Iya betul, namun demikian itu belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi, nanti bisa ditetapkan UMK 2023. Kota Solo pengusulan seperti itu Rp 2.174.169, penetapan dari Gubernur," kata Widyastuti saat dihubungi detikJateng.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengaku belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Menurutnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tegasnya.
Pihaknya pun memilih menunggu pengumuman secara resmi yang akan disampaikan oleh Wali Kota Solo.
(rih/dil)