Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen. Kenaikan itu membuat nilai UMP Jateng 2023 menjadi sebesar Rp 1.958.169.
Ganjar menjelaskan penetapan UMP mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10 persen dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Ξ± (alfa).
Ganjar menyebut data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS. Dia mengatakan inflasi Jateng berada di angka 6,4% dengan pertumbuhan ekonominya 5,37% dan alfanya 0,3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023," tegas Ganjar kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Berikut nilai UMP Jateng dalam lima tahun terakhir:
UMP Jateng 2019: Rp 1.605.396
Dilansir jatengprov.go.id, Pemprov Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.
Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober. Salah satu poin dalam keputusan tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
UMP Jateng 2020: Rp 1.742.015
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1.742.015,22. Jumlah ini naik sekitar Rp 136.000 dibanding tahun sebelumnya.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%
"Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.015,22," kata Susi, saat Konferensi Pers di Lantai 1 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019) dikutip dari jatengprov.go.id.
UMP Jateng 2021: Rp 1.798.979
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang. Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November," papar Ganjar dikutip dari jatengprov.go.id.
UMP Jateng 2022: Rp 1.812.935
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar seperti dilansir jatengprov.go.id.
UMP Jateng 2023: Rp 1.958.169
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen. Satu daerah yaitu Banjarnegara wajib menaikkan upah minimum.
Ganjar mengatakan UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen berdasarkan putusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Untuk diketahui UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 dan kini UMP Jateng 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar kepada detikJateng di kantornya, Semarang, Senin (28/11/2022).
(aku/ams)