Pemkab Pati, Jawa Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik 7,08 persen atau Rp 139 ribu. Jumlah tersebut nyaris 10 kali lipat dari kenaikan UMK tahun 2022.
"Naik lumayan, tahun 2022 cuma Rp 15 ribu. Ini sudah (nyaris) 10 kali lipat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, ditemui di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Agus mengatakan UMK Pati tahun 2022 senilai Rp 1.968.339,04. Sedangkan UMK Pati 2023 diusulkan naik sebesar Rp 139.358,5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rekomendasi (UMK Pati 2023) Rp 2.107.697,44, jadi naik Rp 139.358,4, jadi naiknya 7,08 persen dari UMK tahun ini," terang Agus.
Agus mengatakan usulan tersebut merupakan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan. Dia menyebut rapat dengan Dewan Pengupahan berjalan alot.
Sebab, antara Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan memiliki aturan yang berbeda. Namun, akhirnya diputuskan voting untuk menentukan besaran UMK Pati 2023.
"Tadi rapat dengan Dewan Pengupahan, tadi memang alot karena mereka pakai PP 36 tahun 2021 karena dianulir dengan peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan Kemenaker," jelas Agus.
"Yang di mana perbedaan penentuan nilai alfa, jadi nilai alfa Peraturan Menteri Nomor 18, itu 0,1 sampai 0,3, pertama dari Apindo bersikukuh di PP nomor 36, tapi memberikan informasi berdasarkan pada Kemenaker di sana berdasarkan Peraturan Menteri. Akhirnya voting dia (Dewan Pengupahan) kalah, secara real ini yang punya perusahaan yang menggaji mereka, kita sendiri berpihak kepada pengusaha bukan," urai Agus.
Dia melanjutkan usulan UMK Pati tahun 2023 telah ditandatangani Bupati Pati. Rencananya besaran UMK akan diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 7 Desember 2022 mendatang.
"Masih usulan belum penetapan, belum penatapan. Surat sudah ditandatangani Bupati untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah," jelas Agus.
"Tanggal 7 Desember 2022 akan dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," pungkas Agus.
(ams/rih)