UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Kecewa Berat!

UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Kecewa Berat!

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 13:50 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta kini ditutupi pagar. Hal ini untuk mencegah kerumunan orang selama malam pergantian tahun baru.
Ilustrasi. Tugu Pal Putih Jogja (Foto: Agus Septiawan/detikJateng)
Jogja -

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65%. Begini respons buruh.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan merasa kecewa dengan penetapan UMP DIY 2023 tersebut.

"Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata Irsyad dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kenaikan UMP yang persentasenya tak mencapai 10%, tidak mampu mengurangi angka kemiskinan di DIY.

"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujar Irsyad.

ADVERTISEMENT

"Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," tambahnya.

Lebih lanjut, Irsyad menyampaikan jika penetapan UMP DIY 2023 ini tidak demokratis, karena menurutnya, peran serikat buruh dihilangkan dalam proses penghitungan UMP DIY 2023.

"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis, karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yang tak berbasis survei KHL dan angka-angka yang sudah ditetapkan BPS," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. UMP DIY 2023 naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39," ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11).

Menurut Beny, besaran kenaikan UMP DIY 2023 ini angkanya cukup signifikan yakni naik sebesar 7,65%.

"Atau naik 7,65% atau sebesar Rp 140.666,86 jadi kenaikannya cukup signifikan," tambahnya.

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.

"Berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi, mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi," jelasnya.

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 selambat-lambatnya akan ditetapkan atau diumumkan pada 7 Desember 2022.




(rih/dil)


Hide Ads