Waroeng SS resmi mencabut surat pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Disnakertrans DIY pun tidak memberikan sanksi terhadap Waroeng SS.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan tidak adanya sanksi ini karena pihak Waroeng SS telah mencabut kebijakan pemotongan gaji. Para karyawan pun telah diberikan gaji penuh per hari ini.
"Sudah dicabut dan belum ada pemotongan hari ini beliau memberikan gaji penuh tidak ada pemotongan moga-moga tidak terjadi dan tidak ada yang dipotong otomatis kita tidak ada langkah selanjutnya," kata Amin ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati sudah ada pencabutan kebijakan, pihaknya tetap akan melakukan monitoring.
"Betul kita akan monitor meminta pernyataan dengan menjawab nota itu dan pernyataan pekerja untuk tidak dikeluarkan," ucapnya.
Pemantauan, lanjut Amin, tak hanya sebatas penerapan kebijakan pemotongan gaji. Namun, mencakup norma ketenagakerjaan seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita pantau terus termasuk norma-norma yang lain kita tidak berhenti. Beliau sudah komitmen monggo pantau bersama," ujarnya.
"Kami juga meminta hal-hal lain terkait dengan norma ketenagakerjaan beliau juga sudah komitmen seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian juga terkkait tunggakan dan sebagainya beliau komitmen menyelesaikan. Kami terus mengupayakan langkah hukum ini lebih ke arah preventif dan edukatif," terang Amin.
Sebelumnya, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono memenuhi panggilan dari Disnakertrans DIY hari ini. Usai pertemuan itu, Yoyok mengaku telah membatalkan kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU.
"Sudah tadi disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11).
Menurutnya, masalah ini sudah selesai. Dia pun mengaku sudah lega.
"Sudah selesai sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik," ucapnya.
(ams/aku)