Menanti UMK Boyolali 2023, Ini Perbandingannya Sejak 2020

Menanti UMK Boyolali 2023, Ini Perbandingannya Sejak 2020

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 19:48 WIB
UMP itu apa? UMP adalah singkatan dari upah mininum provinsi. Upah mininum berkaitan dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Solo -

Di penghujung tahun, sejumlah daerah tengah menghitung besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan ditetapkan 2023. Berbagai hal menjadi pertimbangan dalam penetapan angka yang akan diputuskan dan menjadi acuan untuk pengupahan tahun depan.

Mengutip detikFinance, Selasa (1/11/2022) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengungkap UMK akan diumumkan oleh gubernur pada 30 November 2022. Perhitungan untuk penyesuaian nilai UMP dan UMK ini masih berdasarkan pada perhitungan di tahun ini yakni berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Di mana berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan untuk UMP 2023, perhitungannya pun masih sama seperti di tahun 2022 lalu, yakni mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Belum diketahui apakah UMP 2023 akan naik atau tidak. Berdasarkan diagram aksi persiapan penetapan upah minimum, penetapan oleh gubernur akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.

UMK Boyolali dari 2020-2022

ADVERTISEMENT

Melihat besaran UMK Boyolali yang ditetapkan dari tahun ke tahun, tidak ada kenaikan yang signifikan terhitung dari tahun 2020. Bahkan kenaikan UMK di dari 2021 ke 2022 hanya sebesar Rp 10.299 saja. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Tahun 2020 UMK Boyolali sebesar Rp 1.942.500. Tahun 2021 UMK naik sebesar Rp 57.500 menjadi Rp 2.000.000. Dan di tahun 2022 UMK Boyolali kembali naik meskipun tidak terlalu besar. Kenaikan hanyar sebesar Rp 10.299 saja menjadi Rp 2.010.299,30.

Dilansir detikFinance, buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum sebesarp 13 %. Dengan perhitungan yang masih merujuk pada PP 78 tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Serikat Buruh, Said Iqbal, sembari menjelaskan beberapa skema.

Jika permintaan buruh disetujui pemerintah, kira-kira berapa UMK Boyolali tahun 2023. Begini perhitungannya.

Rp 2.010.299,30 x 13%= Rp 261.338,909. Jika ditambahkan maka akan didapati jumlah Rp 2.271.638,209. Jumlah tersebut hanya sebatas perkiraan semata jika pemerintah menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 13 %.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads