Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar akan segera ditetapkan akhir tahun ini. Berapa besarnya UMK Karanganyar tahun 2023?
Dalam tiga tahun terakhir, UMK Karanganyar terpantau hanya mengalami sedikit kenaikan. Meski begitu, di wilayah Solo Raya, UMK Karanganyar menduduki peringat pertama tertinggi.
Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, besaran UMK Karanganyar pada tahun 2019 yakni sebesar Rp 1.833.000. UMK Karanganyar mengalami kenaikan di tahun 2020 menjadi sebesar Rp 1.989.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2021, besaran UMK Kabupaten Karanganyar naik menjadi Rp 2.054.040. Sementara di tahun 2022 UMK Karanganyar naik Rp 10 ribu menjadi Rp 2.064.313.
Besaran UMK Karanganyar 2023 akan segera diumumkan akhir tahun ini. Saat ini usulan UMK Karanganyar tengah digodog oleh Apindo Karanganyar bersama Dewan Pengupahan sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar Bicara UMP Jateng
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bila penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tidak mudah. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ya kalau PP harus diikuti," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10) seperti dilansir detikNews.
Ganjar menilai bila PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan. Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat.
"Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan," ujar Ganjar.
(aku/sip)