Upah minimum Kota Semarang 2022 sekitar Rp 2,8 juta. Kenaikan UMK Semarang ini sejak 2017 hingga 2022 tertinggi mencapai Rp 216 ribu, sedangkan terendah Rp 24 ribu. Seperti apa perbandingannya?
Penetapan UMK Semarang 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dalam SK Gubernur itu ditetapkan UMK Kota Semarang sebesar Rp Rp 2.835.021,29.
Berikut perbandingan UMK Kota Semarang dari tahun ke tahun sejak tahun 2017 dilansir dari data BPS Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2017
UMK Kota Semarang Rp 2.125.000.
Kenaikan upah Rp 185.087,5.
Tahun 2018
UMK Kota Semarang Rp 2.310.087,50
Kenaikan upah Rp 188.500,03.
Tahun 2019
UMK Kota Semarang Rp 2.498.587,53.
Kenaikan upah Rp 216.412,47.
Tahun 2020
UMK Kota Semarang Rp 2.715.000.
Kenaikan upah Rp 95.025.
Tahun 2021
UMK Kota Semarang Rp 2.810.025.
Kenaikan upah Rp 24.996,29.
Tahun 2022
UMK Kota Semarang Rp 2.835.021,29.
Kenaikan upah belum diketahui.
Artinya, sejak 2017 hingga 2022 atau dalam lima tahun kenaikan upah di Semarang mencapai Rp 710.021,29.
Pada pekan lalu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bahwa penetapan UMK di Jateng dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tidak mudah. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ya kalau PP harus diikuti," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Ganjar menilai bila PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan. Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat.
"Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan," ujar Ganjar.
Sementara itu, UMK Semarang 2023 baru akan diumumkan pada November ini. Kira-kira berapa ya kenaikan UMK Semarang 2023?
(ahr/ams)