Tuntut UMK di DIY Rp 4 Juta, Ini Perhitungan dan Alasan Buruh

Polemik UMK Jogja

Tuntut UMK di DIY Rp 4 Juta, Ini Perhitungan dan Alasan Buruh

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 30 Okt 2022 05:58 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Jogja. Foto: Pius Erlangga/detikcom
Solo -

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan tuntutan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta. Berikut ini perhitungan dan alasan di balik tuntutan itu.

"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," kata Irsyad yang mengaku mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019-2021.

Untuk itu pihaknya menuntut adanya kenaikan upah minimum buruh di DIY. Ditambah lagi, kata Irsyad, harga-harga bahan pokok semakin meningkat padahal para pekerja di DIY dibayar murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai contoh sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara Kabupaten/Kota lainnya," katanya.

Menurut Irsyad penetapan upah menjadi sangat penting dalam program strategi pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu pihaknya menuntut agar UMK pada 2023 mendatang naik di angka Rp 3,7 hingga Rp 4,2 juta.

ADVERTISEMENT

"Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," harapnya.

Daftar UMK DIY 2022

Mengutip website Pemprov DIY, Sabtu (29/10), penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2022 disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 19 November 2021 lalu. UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53.

Peraturan soal UMP dan UMK Kabupaten/Kota itu tertuang lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022:

  1. UMK Jogja Rp 2.153.970
  2. UMK Sleman Rp 2.001.000
  3. UMK Bantul Rp 1.916.848
  4. UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
  5. UMK Gunungkidul Rp 1.900.000

Respons Gubernur DIY, Sri Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut hal itu tergantung pemerintah pusat.

"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).

Kapan UMK DIY 2023 Diumumkan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK Jogja 2023 dan sekitarnya baru akan diumumkan November mendatang.

"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu," terang Aria.




(sip/sip)


Hide Ads