Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta (DIY) menuntut Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut hal itu tergantung pemerintah pusat.
"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Tuntutan soal UMK itu disampaikan Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irysad Ade Irawan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019-2021, Irsyad menyebut angka kemiskinan di DIY yang semakin meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," katanya melalui keterangan tertulis.
Oleh karena itu pihaknya menuntut adanya kenaikan upah minimum buruh di DIY. Apalagi harga-harga bahan pokok semakin meningkat padahal para pekerja di DIY dibayar murah.
"Sebagai contoh sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya," katanya.
Dengan kondisi seperti ini, menurut Irsyad penetapan upah menjadi sangat penting dalam program strategi pengentasan kemiskinan. Maka pihaknya menuntut agar UMK pada 2023 mendatang naik di angka Rp 3,7 hingga Rp 4,2 juta.
"(Meminta) Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," ujar Irsyad membacakan tuntutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi meminta agar buruh bersabar. Sebab pengumuman UMP 2023 baru akan diumumkan bulan depan.
"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit. Sementara itu," terang Aria.
Lebih lanjut, Aria mengatakan dalam penentuan UMP dan UMK ini pihaknya akan melakukan komunikasi baik dengan pekerja maupun dengan unsur pengusaha.
"Nantinya mengerucut pada PP 36 yang nanti regulasinya kan PP 36. Dasar pengupahan, nggak ada yang bocor ditunggu saja," katanya.
(ams/sip)