Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan (SK) No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Lalu berapa besaran UMK di Kota Solo?
Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, besaran UMK di Kota Solo pada tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.956.200.
Pada tahun selanjutnya, besaran UMK Kota Solo naik 2,94 persen. UMK Solo pada tahun 2021 naik menjadi Rp 2.013.810.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan pada tahun 2022 UMK Kota Solo kembali naik 1 persen atau Rp 21 Ribu menjadi Rp 2.034.810.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja Solo mendatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk meminta kenaikan UMK 2023. Para serikat buruh meminta adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen tahun depan.
Terkait UMK Kota Solo di tahun depan, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Untuk usulan UMK kabupaten/ kota harus sudah masuk ke gubernur tgl 21 Nopember 2022," ujar Kepala Disnakerperin Kota Solo, Widyastuti, Minggu (23/10/2022).
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengatakan para serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami menyampaikan beberapa temuan kami, hasil survei independen kami yang intinya kami pengen 2023 nanti itu UMK Solo jauh lebih baik," katanya usai bertemu Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (19/10).
Wahyu mengungkapkan, keinginan kenaikan UMK sebesar 10 persen agar hajat hidup para buruh lebih kayak. Menurutnya, jika menggunakan acuan tersebut kenaikan UMK hanya sekitar 4-5 persen.
"PP 36 ini kita tidak tahu dari mana asal usulnya sehingga kemudian keluar rumus ini, sampai hari ini kita tidak tahu penjelasannya bagaimana rumus ini muncul yang efeknya kemudian kenaikan selalu berada di atas inflasi," ucapnya
(apl/apl)