Sejumlah serikat pekerja Solo mendatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Mereka meminta adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen tahun depan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengatakan para serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami menyampaikan beberapa temuan kami, hasil survei independen kami yang intinya kami pengin 2023 nanti itu UMK Solo jauh lebih baik," kata Wahyu usai bertemu Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengungkapkan, keinginan kenaikan UMK sebesar 10 persen agar hajat hidup para buruh lebih layak. Menurutnya, jika menggunakan acuan tersebut kenaikan UMK hanya sekitar 4-5 persen. UMK Kota Solo saat ini sebesar Rp 2.035.720,17.
"PP 36 ini kita tidak tahu dari mana asal usulnya sehingga kemudian keluar rumus ini, sampai hari ini kita tidak tahu penjelasannya bagaimana rumus ini muncul yang efeknya kemudian kenaikan selalu berada di atas inflasi," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja. Ia mengaku masih mempunyai waktu satu bulan untuk mempertimbangkan.
"Ya kita masih punya waktu sekitar satu bulan nanti kita pertimbangkan masukan dari beliau-beliau tadi, saya sudah dapat angka-angkanya," tuturnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengaku masih menunggu hasil pembahasan dengan daerah lainnya di Solo Raya terkait kenaikan UMK.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Kota Semarang 2022 |
"Nanti kita tinggal tunggu bagaimana hasilnya pertemuan dari kabupaten-kabupaten sekitar, soalnya Solo yang paling pertama menemui serikat pekerja," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertemukan antara serikat buruh dengan para pengusaha untuk mencari solusi yang tidak memberatkan salah satu.
"Ya nanti harus dipertemukan biar angkanya ketemu ada win-win solution tidak memberatkan pengusaha-pengusaha yang juga baru bangkit dari pandemi tidak memberatkan serikat pekerja juga karena sekarang juga ada inflasi jadi harus di-cover," jelasnya.
Baca juga: Daftar UMK Solo Jawa Tengah 2022 |
(apl/rih)