Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite diusulkan hanya untuk kendaraan roda dua atau motor dan juga kendaraan umum. Usulan ini sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Tujuannya adalah agar konsumsi Pertalitas bia lebih tepat sasaran kepada yang lebih berhak.
Maka dari itu, Sugeng pun tidak sepakat adanya usulan penggunaan BBP Pertalite dan Solar Subsidi dalam kategori kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubicle centimeter (cc). Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata dia ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Sugeng selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepat sasaran akan terus terjadi. Oleh karena itu ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.
"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Saat ini Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Tercatat ada 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.
Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.
Berita selengkapnya baca di sini
(apl/sip)