LKPP Bekukan 11 Ribu Produk Impor, Ini Alasannya

LKPP Bekukan 11 Ribu Produk Impor, Ini Alasannya

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 15:23 WIB
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, saat membuka Goverment Procurement Forum dan Expo 2022 di Jogja Ekspo Center (JEC), Rabu (20/7/2022).
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, saat membuka Goverment Procurement Forum dan Expo 2022 di Jogja Ekspo Center (JEC), Rabu (20/7/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membekukan 11.688 produk impor. Kebijakan ini dilakukan agar produk dalam negeri bisa menguasai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ada 11.688 produk impor yang dibekukan. Agar apa, agar ada kesempatan produk pengusaha lokal untuk dibeli pemerintah daerah," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, saat membuka Goverment Procurement Forum dan Expo 2022 di Jogja Ekspo Center (JEC), Rabu (20/7/2022).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kata Anas, produk lokal harus berjaya di negeri sendiri. Makanya, LKPP berani menerobos kebijakan dengan membekukan setiap produk impor jika ada produk lokalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LKPP akan membekukan produk impor jika ada produk lokal. Agar produk-produk bisa berjaya," jelasnya.

Saat ini, kata Anas, terobosan produk lokal masuk e-katalog. Ini termasuk untuk e-katalog pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pengusaha lokal dan kecil daerah.

ADVERTISEMENT

"Pengusaha lokal dan kecil bisa masuk e-katalog. Maka ada e-katalog lokal. Termasuk Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Kebijakan ini termasuk baru. Anas mengungkapkan, dulu pengusaha kecil sulit masuk karena proses negosiasi harga dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dulu pengusaha kecil susah masuk ke e-katalog karena ada SNI dan lain sebagainya," katanya.

Bahkan, kata mantan Bupati Banyuwangi ini, LKPP juga membuat kebijakan soal pembayaran dari pengadaan barang dan jasa tersebut agar tak diutang pemerintah daerah. LKPP menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah agar produk pengusaha kecil langsung terbayar.

"Pembayaran biar tidak diutang ada kartu kredit pemerintah daerah," ungkapnya.

Tapi bagi produk lokal tersebut, lanjut Anas, diharapkan tetap menjaga kualitas dan harga. LKPP tak segan memberikan sanksi jika produk pengusaha lokal ini harganya jauh lebih mahal dari produk impor.

"Dulu ini aturan e-katalog yang lama harus negosiasi harga. Dia untuk memasukkan harga tidak perlu negosiasi. Kalau lebih mahal ke depan untuk akan kita berikan sanksi," tegasnya.




(apl/rih)


Hide Ads