SPBU di Desa Bacin Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapatkan sanksi tidak diberikan BBM jenis Pertalite. Sanksi ini diberikan setelah SPBU ini ketahuan menyalurkan Pertalite ke mobil dengan modifikasi tangki BBM untuk dijualbelikan kembali.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya mobil yang tangki BBM dimodifikasi untuk terus (membeli Pertalite di SPBU Bacin) BBM-nya dijualbelikan kembali ya," jelas Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, SPBU Bacin ini ketahuan menyalurkan BBM jenis Pertalite kepada kendaraan yang dimodifikasi. Lalu Pertalite itu dijualbelikan kembali. Kata Brasto, sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap SPBU yang nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ternyata (salurkan) Pertalite. Intinya ketahuan, kemudian kami sanksi tidak disuplai Pertalite dalam rentang waktu. Juga agar bisa menjadi efek jera itu tadi bagi SPBU juga bisa menyalurkan Pertalite tepat sasaran," ungkap dia.
Brasto mengatakan sanksi tidak diberikan Pertalite ini selama per 25 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022. SPBU tersebut pun hanya menjual Pertamax dan Pertamax Turbo.
"Tidak suplai selama rentan dari 25 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022, tapi dia tetap jualan Pertamax dan Pertamax Turbo," ujar Brasto.
Menurutnya, Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen pengendara sepeda motor. Terlebih, kata dia, terkait dengan BBM jenis Pertalite kuotanya diatur oleh pemerintah. Selain itu BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut harus tepat sasaran kepada masyarakat.
"Intinya kan pemerintah sudah mengalokasikan kuota Pertalite ada kuotanya. Tentunya memang istilah tidak sasaran, kalau memang tidak tepat sasaran tidak sesuai dengan peruntukannya, cuma kalau misal angka (soal jumlah kerugian) itu ada perhitungan sendiri, yang jelas ketika tidak tepat sasaran, nah itu BBM subsidi harusnya bagi kendaraan bermotor diruntuhkannya," terang dia.
Brasto menambahkan sejumlah SPBU di Jawa Tengah juga diberikan sanksi serupa. Mulai di Jepara, Demak, Kendal, Temanggung dan Sragen. Rata-rata SPBU melanggar yakni menjual Pertalite dengan jeriken untuk dijualbelikan kembali.
"Beberapa ada temuan selama tahun 2022 ini, di Jepara ada, di Demak, Kendal, Temanggung, Sragen, rata-rata dia menjual Pertalite dengan jeriken untuk dijualbelikan kembali tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait," ungkap Brasto.
"Kemarin kan SPBU Matahari Kudus juga, itu sampai tanggal 29 Juni 2022, lusa baru kembali menerima Pertalite," pungkasnya.
(rih/apl)











































