Catat! Telat Daftar MyPertamina, Pemilik Mobil Dilarang Beli Pertalite

Nasional

Catat! Telat Daftar MyPertamina, Pemilik Mobil Dilarang Beli Pertalite

Tim detikOto - detikJateng
Selasa, 28 Jun 2022 16:48 WIB
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 14.223.301 Jalan Sisingamangaraja, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Idul Fitri 1443 H dengan menyediakan 891 unit mobil tangki, 30 unit Bridger Avtur, 254 unit mobil pembawa LPG (skid tank) dan 32 unit mobil tangki dispenser. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 14.223.301 Jalan Sisingamangaraja, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Solo -

PT Pertamina mewajibkan pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk mendaftar sebagai pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite atau pun solar. Nantinya akan ada batas waktu pendaftaran bagi konsumen.

Dan bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pendaftaran di MyPertamina, maka tidak bisa membeli BBM bersubsidi. Misalkan bagi pemilik mobil yang akan membeli Pertalite maka akan langsung diarahkan untuk membeli Pertamax.

"Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dilansir detikOto, Selasa (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip CNBC Indonesia, untuk sementara bagi konsumen yang mendaftarkan kendaraan dan identitasnya akan mendapat notifikasi melalui email yang sudah terdaftar.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR Code khusus yang menunjukkan data tersebut cocok dan memang diperbolehkan mengisi Pertalite maupun Solar.

ADVERTISEMENT

Sebagai permulaan, kebijakan baru dalam pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini hanya akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten tersebar di lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada kesempatan berbeda, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mengatur kriteria mobil yang bisa membeli Pertalite. Sejauh ini Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemilik mobil mewah dengan cc besar yang bakal dilarang beli Pertalite.

Namun, belum ada rincian lebih jelas berapa besar cc yang dimaksud. BPH Migas juga menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk melakukan kajian terkait cc tersebut.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," pungkas Erika.




(apl/sip)


Hide Ads