PT Pertamina memberikan sanksi ke SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani, Kudus, Jawa Tengah karena melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Pasokan Pertalite di SPBU ini disetop hingga 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).
Sanksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman yang dijatuhkan kepada SPBU ini yakni penghentian pasokan Pertalite ke SPBU 44590304 (Matahari) pada 16-29 Juni 2022. Meski begitu, SPBU ini tetap menyediakan BBM lainnya seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.
Baca juga: Penampakan Seragam Baru PNS dan PPPK 2022 |
Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat," terangnya.
Brasto mengatakan ada tiga SPBU yang terdekat dengan SPBU 4459304 (Matahari). Yakni berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 km.
"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," ujar Brasto.
"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Pertamina meminta masyarakat yang menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, agar melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135.
(ams/ams)