Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara soal aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah. Persyaratan ini dilakukan untuk menggenjot jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Yang jelas di UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Kepesertaan BPJS itu gotong royong, sehingga wajib," kata Ali Ghufron saat dijumpai di RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (19/2/2022).
Langkah dari Kementerian ATR/BPN itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Tak hanya Kementerian ATR/BPN, kementerian dan lembaga lain pun didorong membuat terobosan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berterima kasih kepada Bapak Presiden, ada Inpres Nomor 1 tahun 2022 bahwa ada sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya mendorong mengoptimalkan JKN," ujar dia.
Dirut mengaku tidak ingin masyarakat terlambat mendaftar sehingga tidak bisa menerima manfaat ketika sakit.
"Tiba-tiba orang sakit nggak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tapi sudah terlambat. Makanya dengan Inpres itu, dengan kerja sama kementerian lalu dioptimalkan sehingga seluruh orang di 2024 sudah jadi peserta BPJS, paling tidak minimum coverage akan tercapai," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini ada 235 juta lebih peserta BPJS Kesehatan. Targetnya, 98 persen masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi juga mengonfirmasi soal aturan baru ini. Per 1 Maret 2022, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku.
Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya ada hubungannya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.
"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka Presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," tutur Taufiqulhadi.
(aku/ams)