Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar pelatihan kompetensi, sertifikasi hingga pelatihan e-reporting profesi nazir. Pelatihan digelar untuk meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf di tengah perkembangan globalisasi saat ini.
"Pelatihan dan sertifikasi profesi nazir kali ini dimaksudkan untuk membekali kemampuan nazir dalam bidang perencanaan penerimaan harta wakaf," kata Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSPBWI) Prof. Nurul Huda, kepada wartawan di Hotel Grand Rohan Jogja, Rabu (26/01/2022).
Huda menyebut, usai mengikuti pelatihan, nazir diharapkan mampu mengelola wakaf secara transparan dengan output berupa laporan. Sehingga laporan keuangan dan kinerja dapat diakses oleh pihak yang mewakafkan harta benda miliknya atau wakif. Pelatihan ini sendiri diikuti 25 peserta dari berbagai unsur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai mengikuti kegiatan pelatihan dan sertifikasi, para nazir bisa membuat laporan perencanaan penerimaan harta wakaf yang baik dan transparan," ujarnya.
"Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap nazir wakaf meningkat dan berimbas kenaikan wakaf di kalangan masyarakat," imbuh Huda.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Pusat Kajian Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia Dr. Irfan Syauqi Beik menambahkan, tugas nazir antara lain memberikan laporan penerimaan dan pengelolaan harta benda wakaf. Selain itu laporan penyaluran manfaat wakaf kepada BWI.
Guna memudahkan nazhir dalam menyampaikan laporan, BWI membuat aplikasi e-reporting berbasis web yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun oleh para nazir.
"Dan pelatihan e-reporting untuk nazir ini dimaksudkan agar laporan pengelolaan harta benda wakaf bisa diketahui jumlah dan nilainya, serta mudah diakses masyarakat," ujar Irfan.
Dia menilai, kehadiran aplikasi e-reporting tersebut membuat kepatuhan nazir dalam hal pelaporan diharapkan akan meningkat. Oleh sebab itu, BWI melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan penggunaan e-reporting kepada para nazir yang ada di Jogja.
"Dan BWI sebagai salah satu otoritas wakaf di Indonesia bisa mengetahui dan memiliki data wakaf nasional secara up to date. Sehingga bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan strategis di bidang wakaf," ucapnya.
(aku/ahr)