Sidang mediasi antara warga Ledoksari, Solo, dengan PT KAI di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda hingga Kamis pekan depan. Sidang ditunda karena pihak terlapor, yakni PT KAI, disebut belum melengkapi dokumen.
"Tadi dari majelis hakim menyatakan ada beberapa administrasi yang perlu ditunjukkan saja. Apakah itu kaitannya AD/ART dan apanya nanti, kan tadi disampaikan oleh majelis hakim," kata Jaksa Pengacara Negara, Bambang Wahyu, di PN Solo, Kamis (15/10/2026).
Bambang mengatakan bahwa Majelis Hakim Cut Carnelia meminta ditunjukkan surat kuasa dari PT KAI. Ia mengatakan, PT KAI telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solo sebagai kuasa hukum.
"Kami diberi kuasa oleh dari PT KAI Daop 6 untuk mewakili Daop 6 dalam beracara persidangan perdata. Jadi di sidang pertama, memang ada beberapa yang perlu kita tunjukkan di sidang berikutnya," ujar dia.
Bambang enggan berbicara banyak mengenai persoalan penertiban lahan antara PT KAI dengan warga RT 01 RW 07, Ledoksari, Jebres. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/10/2026).
"Terkait dengan itu kan memang di luar kewenangan kami, di luar kewenangan kami. Kami hanya dikhususkan dalam mendampingi beliau terkait dengan persidangan ini. Majelis hakim tadi menyampaikan tanggal 22 Oktober, ditunda hingga hari Kamis ke depan," ucap dia.
Sementara itu, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBH) PDI Perjuangan, Henni Nogogini, meminta semua pihak untuk menahan diri hingga proses hukum diputuskan. Termasuk soal rencana penertiban oleh PT KAI.
"Yang jelas kami pengin semua berjalan smooth sebelum perkara ini selesai. Kita memohon dengan berbagai institusi, dari DPR, dari itu sudah berkirim surat ke Kapolres juga untuk memohon ini untuk ditunda dulu eksekusi, seperti itu. Sebelum perkara ini inkrah, seperti itu," kata Henni.
"Ya, hakim juga menyarankan seperti itu ya. Hakim menyarankan bahwa semua harus berjalan smooth, tidak boleh ada tindakan apa pun sebelum putusan, seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu, saat menutup sidang, Majelis Hakim Cut Carnelia juga berpesan agar para pihak bisa menghargai satu sama lain.
"Majelis hakim berharap, ya, agar para pihak bisa menghargai satu sama lain, menghargai satu sama lain agar tercipta kedamaian ya, tidak terjadi keributan ya. Kalau bisa kan Solo itu tetap nyaman," kata hakim saat menutup sidang.
(dil/afn)