PT KAI kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada warga Ledoksari untuk mengosongkan lahan. SP 2 ini dilayangkan hari ini oleh KAI karena warga bertahan tidak melaksanakan SP 1 untuk pengosongan lahan.
"Betul, sudah diterbitkan (SP) 2 dan hari ini sudah diantarkan kepada warga," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dihubungi detikJateng, Kamis (10/9/2026) malam.
Feni mengatakan, SP tersebut berlaku selama 7 hari. Namun, apabila warga tidak mengosongkan lahan maka masih akan dikeluarkan SP 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti masih ada SP 3, jadi warga masih punya kesempatan untuk mengosongkan dan membongkar mandiri," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum warga Ledoksari, Bekti Pribadi mengakui bahwa warga telah menerima SP 2 dari PT KAI. Ia menegaskan bahwa warga tetap bersikukuh tidak mengosongkan lahan.
"Ya isinya menindaklanjuti SP 1, segera melayangkan untuk persiapan pengosongan mandiri. Diterima tadi sudah saya berikan ke warga. Ya, saat ini kan tadi kita sudah koordinasi sama warga, bahwa warga masih sampai saat ini, sampai saat ini ya, masih tetap bertahan," kata Bekti.
Setelah menerima SP 1 dan SP 2, Bekti mengaku akan menyurati PT KAI. Surat tersebut sebagai jawaban usai SP tersebut.
"Dari pihak lawyer akan menyurati jawaban dari surat peringatan 1 dan 2. Mungkin malam ini atau besok sudah akan kita poskan ke Daop 6 Yogyakarta, sama tembusan-tembusan juga ke Walikota, ke Camat, Lurah, dan lain sebagainya," bebernya.
Lebih lanjut, Bekti menyebut bahwa masyarakat Ledoksari masih membuka peluang untuk bermusyawarah maupun mediasi. Apalagi, keduanya sama-sama mengklaim bahwa tanah yang ditempati milik mereka.
"Sekiranya nantinya ada peluang-peluang untuk membuka mediasi atau musyawarah untuk mufakat, kami mewakili warga, yaitu lawyer dari tim lawyer, itu masih membuka seluas-luasnya untuk melakukan musyawarah mufakat. Itu yang akan kita kedepankan," bebernya.
"Karena biar bagaimanapun, ini kan saling mempertahankan ya. Dari PT KAI mempertahankan punya legalitas dan sebagainya, tapi dari warga mempunyai... berpenghuni di situ sejak lama. Nah ini kan belum ada titik temu," sambungnya.
Namun bila mediasi tidak berjalan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat KAI.
"Nah, kalau nantinya dalam mediasi-mediasi itu masih kita membuka ruang lebar-lebar deadlock, ya, terpaksa dalam waktu dekat, ya dengan kesepakatan warga, kita akan melakukan ke ranah hukum. Kita akan melakukan gugatan ya, ke pengadilan," tegasnya.
Keputusan itu diambil agar penyelesaian dilakukan dengan hukum yang ada.
"Iya, akan ditengahi secara hukum. Meskipun nanti kita umpamanya masuk ke ranah hukum melalui gugatan, itu kan juga nanti ada, masih ada proses mediasi-mediasi juga. Nah itu juga akan membuka peluang-peluang sampai ada kesepakatan kekeluargaan dengan putusan yang smooth, elegan, tanpa harus ada suatu paksaan lah, gitu," katanya.
Sengketa Lahan KAI Vs Warga Ledoksari
Diketahui KAI mengklaim lahan di Ledoksari itu sebagai lahan miliknya dengan dasar (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Warga yang menempati lahan itu diminta pergi untuk perluasan Stasiun Jebres. Warga menolak.
"Pengembangan tersebut salah satunya yakni perluasan Stasiun Solo Jebres. Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (9/9).
Warga menolak pergi. Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono menyebut warga ingin mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Ia menyebut ada 31 KK yang terdampak untuk mengosongkan lahan.
"Di sini ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60 itu tuh sudah ada warga masyarakat yang ada di sini dan salah satunya memang kita pun juga kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," ditemui detikJateng di Ledoksari, Rabu (9/9/2026).
Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus paguyuban, Ronald (45), pihaknya juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989. Dengan dasar itulah, pihaknya menolak adanya pengosongan lahan.
"Dan ini sudah ada bukti di tahun '89 itu kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar, nah seperti itu. Jadi ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, itu bahwa kita mau tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," bebernya.
