Aksi Supriyono alias Botok menyiram juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menjadi sorotan karena dinilai tidak pantas. Supriyono alias Botok mengatakan melakukan aksinya sebagai bentuk kekecewaan dan amarah publik.
"Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Botok kepada wartawan ditemui di PN Pati di sela aksi demo, Selasa (13/10/2026).
Diketahui, aksi itu terjadi pada Jumat (9/10), saat Botok mendampingi warga melakukan audiensi dengan PN Pati. Dalam audiensi itu, Botok juga sempat mengatakan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar sebelum akhirnya melakukan penyiraman. Botok mengaku siap dengan segala konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya siap menerima risiko yang saya lakukan," sambungnya.
Menurutnya aksi tersebut sebagai kekecewaan publik terhadap pejabat yang diduga terlibat kasus suap.
"Hakim itu aparat sipil negeri, digaji uang rakyat, dan rakyat berhak melakukan pengawasan," lanjut dia.
Botok mengatakan AMPB bukan musuh negara. Kata dia AMPB justru membantu negara dalam memberantas korupsi dan pungli.
"AMPB ini bukan musuh negara, AMPB ini membantu pemerintahan Pak Prabowo, bersihkan negara ini dari korupsi dan pungli," jelasnya.
Botok berharap agar ada audit di Pengadilan Negeri Pati. "Saya berharap KPK, untuk mengaudit kekayaan hakim negeri Pati yang diduga kuat harta kekayaan tidak sesuai dengan gajinya," jelasnya.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Pati belum buka suara soal peristiwa penyiraman juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Retno Lastiani sendiri tak merespons saat dihubungi wartawan.
Pantauan detikJateng, AMPB siang ini kembali melakukan demo di PN Pati siang ini. Selain AMPB, ada juga pihak yang menamakan diri Aliansi Pati Bangkit (APB) yang melakukan aksi.
Massa dari APB mengaku datang datang ke PN Pati memberikan dukungan kepada hakim PN Pati usai menjadi korban penyiraman Botok. Ketua APB, Sutirto berharap kasus ini diproses hukum.
"Agenda kami datang ke PN Pati pertama kami memberikan support moriil kepada Jubir PN Pati yang disiram air oleh ormas yaitu oknum Botok," jelas Sutirto ditemui di PN Pati siang tadi.
"Yang kedua kami tidak terima apabila aparat penegak hukum dirundung sedemikian rupa, sehingga hukum harus dilanjutkan sesuai dengan mekanisme," jelasnya.
Menurutnya apabila tindakan audiensi dirasa buntu maka sepatutnya tidak bertindak anarkis dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Ketiga apabila audiensi tidak memuaskan, dan punya bukti lain melalui mekanisme yang ada, yang ada tidak ada kekerasan. Kami mengutuk keras kekerasan terhadap APH. Jadi monggo kasus penyiraman itu dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (YK) sampai Mahkamah Agung menyayangkan tindakan Botok menyiram jubir PN Pati. KY menganggap tindakan Botok tersebut tidak panas dilakukan di pengadilan. KY menganggap tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Anita menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Dia mengatakan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.
Dia mengatakan KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Dia mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.
Simak Video "Video: Sidang Vonis Pentolan Demo Pati Botok Cs Dilaksanakan Hari Ini"
(afn/apu)