AMPB Dirikan Posko Kawal Sidang Botok dan Teguh di Depan PN Pati

AMPB Dirikan Posko Kawal Sidang Botok dan Teguh di Depan PN Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 20 Feb 2026 19:17 WIB
Mereka berharap hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto tidak bersalah.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko mengawal sidang Botok dan Teguh di depan PN Pati, Jumat (20/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membangun posko untuk mengawal sidang dua pentolan mereka yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Mereka berharap agar kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto bebas dari dakwaan.

Pantauan detikJateng di lokasi, posko ini berdiri di depan kantor PN Pati tepatnya jalan Pati-Kudus Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo. Posko ini berdiri sejak pukul 16.00 WIB sore tadi.

Mereka menyulap mobil ambulans yang pernah dijadikan posko saat demo 13 Agustus 2025. Di posko ini terlihat ada poster berukuran besar yang bergambar Botok dan Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlap Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Andre Novi, mengatakan posko ini untuk mengawal jalannya sidang Botok dan Teguh di PN Pati. Diketahui Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 10 bulan. Mereka meminta agar kedua terdakwa dinyatakan tak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Pak Botok dan Pak Teguh ingin bebas dengan catatan bukan pemberian orang tertentu, tapi murni karena keadilan," jelas Novi ditemui di lokasi, Jumat (20/2/2026) sore tadi.

Oleh karena itu mereka memilih untuk mendirikan posko tepat di depan kantor PN Pati. Posko ini rencananya akan berdiri sampai kedua pentolan mereka dibebaskan.

"Posko ini sampai Pak Botok dan Pak Teguh dibebaskan kita mengawal," ujarnya.

Novi mengatakan posko ini tidak untuk menggalang donasi. Mereka menolak donasi berupa uang.

"Tidak menerima uang ataupun donasi dari luar. Tapi kalau ada masyarakat ingin kasih air minum atau makanan berbuka puasa kami tidak menolak. Kalau uang kita larang, tidak menerima donasi berupa uang," terang dia.

Lewat posko ini, ia berharap kedua terdakwa Botok dan Teguh bisa dibebaskan secara murni.

"Tuntutan bebas murni setop kriminalisasi. Pengin keadilan muncul bebas murni, karena tidak ada fakta seperti tuduhan oleh Pak Botok dan Pak Teguh," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa pemblokiran jalan yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan disampaikan JPU saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads