Kata Botok-Teguh Usai Divonis 6 Bulan Pengawasan: Pati Ora Sepele

Kata Botok-Teguh Usai Divonis 6 Bulan Pengawasan: Pati Ora Sepele

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 15:49 WIB
Respons Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terdakwa perkara pemblokiran jalan divonis 6 bulan pengawasan dan dikeluarkan dari tahanan.
Kedua terdakwa Botok dan Teguh saat naik pagar depan PN Pati menemui massa, Kamis (5/3/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terdakwa perkara pemblokiran jalan divonis 6 bulan pengawasan dan dikeluarkan dari tahanan. Menanggapi hal ini kedua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berpesan agar tidak berhenti untuk berjuang.

Terlihat kedua terdakwa selepas divonis 6 bulan pengawasan langsung dibebaskan dari tahanan. Namun sebelum menuju ke tahanan, kedua terdakwa sempat keluar menemui massa.

Kedua terdakwa sempat menemui massa di depan Pengadilan Negeri Pati. Mereka naik pagar dan menyapa massa yang telah menunggu. Keduanya pun sempat berorasi di depan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyono alias Botok mengucapkan terima kasih kepada massa yang telah mengawal selama jalannya sidang. Dia mengaku bersyukur karena dikeluarkan dari tahanan setelah divonis 6 bulan pengawasan.

"Semua para aktivis yang telah mendukung kami. Kami harap ini dalam mengawal sidang kami, alhamdulillah kami hari ini dibebaskan dihukum 6 bulan pengawasan," jelas dia usai sidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

"Saya harap teman-teman dalam mengawal aksi ini tertib dan tidak anarkis," imbau Botok.

Hal senada juga digelorakan terdakwa lainnya Teguh Istiyanto, Teguh mengatakan agar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap berjuang meskipun didiskriminalisasi oleh penguasa.

"Merdeka tetap berjuang, jangan takut dikriminalisasi. Meskipun dikriminalisasi tetap berjuang, jangan takut tetap berjuang," tegas Teguh.

"Singkirkan antek-antek kolonialisme. Pati ora (tidak) sepele," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang putusan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kedua terdakwa divonis tindak pidana masing-masing 6 bulan tanpa dijalani. Kedua terdakwa pun diminta dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan ini.

Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026).

Fauzan mengatakan kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

"Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum," jelas dia.

Menurutnya kedua terdakwa dipidana dengan penjara masing-masing 6 bulan. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Kedua terdakwa agar segera dikeluarkan dari tahanan.

"Kedua menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan tindak pidana penjara masing-masing 6 bulan, ketiga memerintahkan agar kedua ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama tindak pidana pengawasan," jelas dia.

"Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak," jelasnya.




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads