Rugikan Dusun Semilir Rp 100 Juta dengan Modus Cashback, Eks Karyawan Dibekuk

Rugikan Dusun Semilir Rp 100 Juta dengan Modus Cashback, Eks Karyawan Dibekuk

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 13 Okt 2026 23:25 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi tersangka. Foto: rachman Haryanto
Semarang -

Seorang perempuan berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, mantan marketing salah satu lokasi wisata di Kabupaten Semarang ditangkap polisi. Ia diduga mencairkan dana cashback fiktif hingga perusahaan rugi Rp 100 juta.

"Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

Bodia menjelaskan modus manipulasi data yang dilakukan pelaku yakni dengan mencairkan dana cashback fiktif dari biro perjalanan. Ia memasukkan data pengunjung yang tidak termasuk dari biro perjalanan untuk mencairkan cashback.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan," jelas Bodia.

ADVERTISEMENT

Menurut Bodia, tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023. Dari pencairan cashback fiktif itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

"Pelaku bekerja mulai akhir 2022, dan pada pertengahan 2023 pelaku OW melakukan aksinya hingga berhasil mencairkan dana Rp 100 rupiah," ungkap Bodia.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (8/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Bodia.

Setelah diamankan oleh polisi, pelaku juga menjelaskan cara untuk mengelabui perusahaan saat mencairkan cashback, yakni dengan mencairkan dana ke rekening milik rekan dan kerabatnya. Bodia mengatakan rekening pencairan itu diakui oleh pelaku sebagai biro perjalanan.

"Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan," pungkas Bodia.



(alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads