Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi di halaman DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pantauan detikJateng, para buruh tiba di halaman DPRD Jateng sekitar pukul 14.30 WIB. Beberapa buruh menyampaikan orasi hingga akhirnya diterima oleh DPRD Jateng untuk audiensi.
Sekjen ABJaT, Aulia Hakim, mengatakan aksi itu merupakan aksi nasional buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah. Salah satu tuntutan utamanya yakni pengesahan aturan ketenagakerjaan baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang amanatnya pertama menarik klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law. Segera membuat UU ketenagakerjaan baru selama 2 tahun. Tapi faktanya sampai sampai batas 2 tahun ini UU nggak jelas, sedangkan batasnya Oktober," kata Aulia di Kantor DPRD Jateng, Kamis (1/10/2026).
Aulia mengatakan, buruh khawatir pembahasan RUU itu dilakukan terburu-buru menjelang masa reses DPR RI, 10 Oktober 2026 mendatang. Mereka khawatir RUU yang dinamakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan itu disahkan tiba-tiba.
"Kekhawatiran kami ini akan terulang seperti Omnibus Law ketika diketok malam-malam. Makanya kami hari ini hadir ke DPRD Provinsi," ujarnya.
Selain pengesahan RUU, ABJaT menuntut adanya reformasi perpajakan terkait jaminan hari tua (JHT), pesangon, pembatasan outsourcing, serta kenaikan upah. Mereka meminta untuk jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dibatasi maksimal untuk katering, sopir, kebersihan, dan cleaning service.
"Terus pesangon yang selama ini pengalian 0,5 kami meminta pengalinya kembali lagi kepada 1 kali peraturan pemerintah. Terus pembatasan outsourcing, jangan dibebaskan begitu saja karena jaminan outsourcing sangat lemah," tuntutnya.
Aksi buruh di halaman Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
ABJaT juga meminta Pemprov Jateng memperhatikan hasil kajian mereka mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum 2027. Ia menyebut, survei KHL itu telah dilakukan di 11 kabupaten/kota.
"Untuk bisa mengangkat daya beli, minimal (UMP) dinaikkan 10 persen. (Nilai KHL sesuai survei) di Jepara KHL-nya Rp 3,5 juta tapi upahnya masih Rp 2,9 juta. Kota Semarang KHL-nya Rp 4,1 juta, upahnya Rp 3,7 juta. Harusnya bisa jadi masukan," ungkapnya.
Aulia menegaskan angka tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan bersama akademisi dan kalangan profesional sejak April. Angka KHL itu disesuaikan untuk seorang pekerja lajang.
"Kebutuhan KHL itu satu pekerja lajang. Ketika punya istri, suami, anak, selesai," ucapnya.
Tak hanya itu, buruh juga menyoroti draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mereka terima. Aulia menyebut, terdapat sejumlah usulan buruh yang dinilai tidak lagi tercantum dalam draf terbaru.
"Dalam draf justru hilang satu pasal, yaitu pasal terkait sanksi. Jadi kalau pesangon tidak dibayarkan ataupun membayar tidak diatur sanksinya, hilang. Ini kekhawatiran kami," ungkapnya.
"Juga terkait dengan cuti melahirkan kami minta 14 minggu. Ini kembali hilang lagi. Terus cuti haid, cuti haid itu kodrat. Ngapain harus diperiksa?" lanjutnya.
Menurut Aulia, pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut hingga disahkan. Ia meminta, jika pengusaha tak memenuhi hak-hak pekerja, bisa dikenai sanksi pidana.
"Pidana harus dikembalikan lagi. Menurut kami ketika sudah diatur sanksi, kami ingin UU benar-benar sesuai dengan harapan kita," tegasnya.
Adapun, Aulia mengatakan, aksi sore ini diikuti 7 federasi di Jawa Tengah yang datang dari Blora, Grobogan, Pemalang, Tegal, Kota Semarang, Demak, Karanganyar, Kabupaten Semarang, hingga Pati
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras, yang menghadiri audiensi dengan buruh mengatakan, pihaknya menerima aspirasi buruh sore itu. Menurutnya, pembahasan UU ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Harus imbang antara kepentingan pemberi kerja dan kepentingan pekerja. Mereka khawatir jangan-jangan nanti mereka hak-haknya dikurangi," ucapnya.
Terkait tuntutan kenaikan upah 10 persen, Yudi mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menyatakan sepakat dengan angka tersebut. Menurutnya, penetapan upah harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
"Kita nggak bisa ngomong 10 persen sepakat, tetapi kita maksimal sesuai undang-undang. Tapi intinya kita akan berusaha apapun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita ambil maksimal," ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pembahasan upah minimum 2027 masih menunggu aturan baru mengenai ketenagakerjaan dan pengupahan.
"Rumusannya belum tahu, formulanya belum tahu. Jadi apakah masih tetap seperti yang kemarin atau ada perubahan? Karena undang-undangnya sendiri kan tentunya nanti baru mau akan diputuskan," kata Aziz.
Ia menjelaskan, pembahasan upah minimum biasanya mulai dilakukan pada Oktober. Berdasarkan ketentuan, penetapan UMP dan UMSP dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan UMK dan UMSK paling lambat 30 November.
"Karena ini undang-undangnya akan ditetapkan, nanti kita lihat, kita tunggu terkait dengan pengupahan termasuk di dalamnya upah minimum," ujarnya.

