Pria di Banyumas Diduga Perkosa Anak Pacarnya hingga Hamil 8 Bulan

Pria di Banyumas Diduga Perkosa Anak Pacarnya hingga Hamil 8 Bulan

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 01 Okt 2026 16:48 WIB
Kuasa hukum korban perkosaan, Djoko Susanto (kanan) melaporkan kejadian ke Polresta Banyumas, Kamis (1/10/2026).
Kuasa hukum korban perkosaan, Djoko Susanto (kanan) melaporkan kejadian ke Polresta Banyumas, Kamis (1/10/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Pria berinisial berusia 50 tahun di Banyumas dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili seorang remaja. Korban adalah anak dari kekasihnya.

"Pelaku itu adalah kekasihnya ibunya si korban. Sudah pacaran dengan ibunya sekitar lima tahun dan sering tidur di situ, istilahnya hidup bersama satu atap meskipun belum resmi," kata kuasa hukum korban, Djoko Susanto kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Terduga pelaku itu adalah pria berinisial MT (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Sedangkan korban masih berusia 17 tahun dan kini hamil delapan bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, kondisi hamil itu baru diketahui setelah korban tidak lagi mengalami menstruasi pada Maret 2026. Namun, kehamilan tersebut tidak langsung diketahui oleh lingkungan sekitar karena rumah korban berada cukup jauh dari permukiman warga.

Hingga akhirnya, ketika usia kehamilan korban telah memasuki sekitar delapan bulan, warga mengetahui kondisi tersebut. Korban kemudian ditanya mengenai siapa ayah dari bayi yang dikandungnya.

ADVERTISEMENT

"Ternyata sama pacarnya ibunya," ujarnya.

Djoko menuturkan dugaan kekerasan seksual itu bermula dari kedekatan pelaku dengan korban. Pelaku disebut kerap membantu korban ketika sakit, termasuk mengaku memiliki kemampuan sebagai dukun atau paranormal.

"Dia ngaku dukun, paranormal. Kadang si perempuan ini merasa sakit perut dan sebagainya, kemudian diurut. Kalau sakit dan sebagainya dia yang ngurusin, sudah seperti anak, anak tiri," jelasnya.

Selain kedekatan tersebut, kata Djoko, korban juga disebut mendapatkan bujuk rayu dari pelaku dengan dalih akan membiayai kebutuhan hidup dan sekolahnya.

"Intinya untuk membiayai hidup, sekolah, karena kehidupan ekonominya memang sulit. Bapak kandungnya sudah meninggal, dia anak yatim. Jadi sekolah, makan, jajan, pulsa, pokoknya kebutuhan anak-anak di bawah umur," tuturnya.

Djoko mengatakan saat usia kandungan disebut hampir empat bulan, pelaku diduga berusaha menggugurkan kandungan korban.

"Pelaku ada inisiatif menggugurkan kandungannya. Memberikan obat selama dua hari berturut-turut, tiga tablet, tiga tablet, tapi tetap tidak gugur," ungkapnya.

Selain obat, korban juga disebut sempat diberikan nanas dan dipijat dengan tujuan yang sama. Namun, upaya tersebut tidak membuat kandungan korban gugur.

"Sudah dicoba obat, nanas, dipijat, tetapi tetap tidak gugur. Sampai sekarang sudah delapan bulan dan tadi barusan diperiksa, kondisi kehamilannya sehat," katanya.

Dalam perkara tersebut, Djoko juga menyebut adanya video yang diduga merekam hubungan seksual antara korban dan terduga pelaku. Menurutnya, keberadaan video tersebut membuat korban takut untuk melapor karena khawatir video itu disebarkan sehingga membuat dirinya malu.

"Korban mau melapor takut. Dia tidak berani melapor karena nanti diancam disebarkan," ujar Djoko.

Djoko menegaskan atas kejadian ini pihaknya telah melaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026) kemarin.

Sementara itu, Wakasat PPA-PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

"Sudah (laporan). Saat ini masih berproses, rencana hari ini kita gelar naik (tahap) sidik," kata Mulyo lewat WhatsApp.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads