BK DPRD Rembang Atur Jadwal Bahas Aduan Legislator Ngamar Bareng Istri Kades

BK DPRD Rembang Atur Jadwal Bahas Aduan Legislator Ngamar Bareng Istri Kades

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 11:21 WIB
ScreenshotGedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).
Gedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikjateng
Rembang -

Seorang anggota DPRD Rembang berinisial W diadukan ke Badan Kehormatan (BK) hingga kepolisian karena dituduh ngamar dengan istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami. BK menyatakan belum memulai pemeriksaan lantaran tengah menyusun jadwal penanganan maupun pemanggilan.

"Sampai pagi ini kita masih mengatur jadwal atau timeline penanganan aduan ini. Untuk memanggil para pihak yang terkait," kata Wakil Ketua BK DPRD Rembang, Maslican, saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, anggota BK DPRD Rembang, Maryono mengatakan belum ada perkembangan terbaru terkait penanganan aduan tersebut. Menurutnya, DPRD masih fokus pada pembahasan KUA-PPAS 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada progres. Kebetulan kami masih fokus pembahasan KUA-PPAS 2026. Kemarin rapat sampai malam, belum selesai," kata Maryono.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai skema penanganan aduan akan dilakukan secara internal oleh BK. Proses tersebut berbeda dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

"Skema penanganan aduan itu dibahas internal, kita beda dengan APH. Kita kerjanya kan kerja tim," ujarnya.

Maryono menjelaskan, setiap langkah BK perlu dibahas bersama oleh anggota. Bahkan, dalam rapat BK, kehadiran ketua menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

"Kayak di BK itu kalau rapat minimal ketua harus ikut. Nanti skema itu dirembuk bareng-bareng. Sementara itu," jelasnya.

Ketua BK DPRD Rembang, Muhammad Lutfi Afifi, sebelumnya mengatakan BK berencana memanggil pihak pengadu terlebih dahulu pada pekan ini. Pemanggilan kemudian dilanjutkan terhadap pihak yang diadukan untuk memverifikasi materi aduan.

Hal itu diungkapkan Lutfi usai mengikuti rapat koordinasi terkait penanganan aduan yang dihadiri oleh W dan juga pimpinan DPRD pada Jumat (25/9) lalu.

Pertemuan digelar tertutup di ruang Ketua DPRD Rembang. Rapat berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.13 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Rembang Abdul Ro'uf, pimpinan dan anggota BK, serta Sekretaris DPRD Rembang Sulistiyono turut hadir.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami, Darmawan Budhiarto, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang hingga Senin (28/9).

"Hingga hari ini, Senin (28/9), kami khususnya kuasa hukum pengadu, Saudara Sami, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, belum menerima surat panggilan dari BK DPRD Rembang," kata Darmawan saat dihubungi detikJateng via sambungan WhatsApp pada hari ini.

Darmawan berujar pihaknya masih menunggu pemanggilan dari BK. Setelah dipanggil, pihaknya siap menyampaikan materi aduan yang telah diajukan.

"Kami akan tetap menunggu dan kami akan segera menyampaikan dalil-dalil ikhwal yang kami adukan ke BK. Biar semuanya jelas, aduan yang kami adukan tentang apa," ujarnya.

Dia menegaskan materi aduan yang disampaikan kepada BK tidak hanya mengenai dugaan perselingkuhan. Darmawan menyebut pihaknya akan menjelaskan dugaan perbuatan yang menurutnya masuk dalam ranah perzinaan.

"Yang pasti lebih dari sekadar perselingkuhan. Artinya ada persetubuhan, kalau di KUHP itu perzinaan. Itu yang perlu kami sampaikan," katanya.

Darmawan juga mengatakan kliennya, Sami, hingga hari ini belum menerima surat panggilan dari BK DPRD Rembang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.

"Jadi hingga hari ini kami masih menunggu dan belum menerima. Klien kami juga kami konfirmasi belum menerima surat panggilan dari BK untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan," jelasnya.

Dia berharap BK DPRD Rembang segera memanggil Sami selaku pihak pengadu untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang diadukan.

"Kami berharap segera BK memanggil klien kami selaku pengadu untuk menjelaskan duduk permasalahan yang kami adukan," pungkasnya.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads