Aduan Anggota DPRD Rembang Selingkuh Dilimpahkan ke Badan Kehormatan

Round-Up

Aduan Anggota DPRD Rembang Selingkuh Dilimpahkan ke Badan Kehormatan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 22 Sep 2026 05:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi tuduhan perselingkuhan anggota DPRD Rembang dan istri kades. Foto: Dok.Detikcom
Solo -

Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dituduh selingkuh dengan istri kepala desa. Aduan dari pak kades itu kini didisposisikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

"Sesuai undangan yang kami kirim ke yang bersangkutan, yang bersangkutan kami panggil di ruangan ini, ruangan Ketua DPRD untuk dimintai keterangan, terkait surat aduan Advokat dan Konsultan Hukum Pak Darmawan Budhiarto," kata Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro'uf, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

"Tadi yang bersangkutan datang. (Hasil pertemuan) Diteruskan ke BK per hari ini," lanjut Ro'uf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan Anggota Dewan

Saat dimintai konfirmasi detikJateng, W meminta supaya langsung bertanya kepada pengacaranya, Jalaludin.

ADVERTISEMENT

"Kalih pengacara mawon nggih, Pak Jalal. (Sama pengacara saja ya, Pak Jalal)," ujar W sembari mengirimkan kontak kuasa hukumnya, Jalaludin.

Sementara Jalaludin menjelaskan, dia dan W datang memenuhi panggilan pimpinan DPRD Rembang sekitar pukul 11.30 WIB. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam, dan berakhir pukul 13.00 WIB.

"Ya kami hadir, Pak W juga hadir. Tadi kami datang jam 11.30 sampai jam satu," ujarnya.

Jalaludin menerangkan selama pertemuan, pimpinan DPRD menanyakan seputar aduan yang dilayangkan Kades Karanganyar, Sami, yang istrinya dituduh selingkuh dengan W.

"Tadi banyak yang dipertanyakan, cuman tidak lepas dari yang dilaporkan kuasa hukum Pak Sami itu," kata dia.

Ia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang membeli kliennya dengan istri Sami tidak benar. Jalaludin bahkan meminta persoalan tersebut bisa dibuktikan lewat proses hukum.

Kades Karanganyar, Kragan, Rembang, Sami didampingi kuasa hukumnya saat lapor ke Polres Rembang, Senin (21/9/2026).Kades Karanganyar, Kragan, Rembang, Sami didampingi kuasa hukumnya saat lapor ke Polres Rembang, Senin (21/9/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

"(Terkait laporan, termasuk klaim bukti foto dan video dari kuasa hukum Pak Sami?) Semua itu tidak benar,"

"Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara," ujarnya.

Jalaludin mengatakan, pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada pimpinan DPRD Rembang atas seluruh tudingan yang diarahkan kepada W.

"Kami sudah terangkan semua permasalahan yang ada. Jadi para pimpinan dewan akan mengkaji dulu apa yang telah disampaikan klarifikasi dari kami," kata Jalaludin.

Pak Kades Lapor Polisi

Adapun Kades Karanganyar, Sami, menyatakan dirinya melaporkan istrinya dan W ke Polres Rembang.

"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Sami kepada wartawan di Mapolres Rembang, Senin (21/9).

Sami datang ke Polres Rembang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.

Kuasa hukum Sami, Abdul Munim, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Dia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian.

"Kami tim kuasa hukum Bapak Sami resmi bersama-sama melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, diterangkan dalam Pasal 411 KUHP baru, terkait dengan dugaan tindak pidana perzinaan," kata Munim.

Dia menyebut pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti awal dalam laporan tersebut. Di antaranya dokumen riwayat percakapan serta sejumlah foto yang disebut berkaitan dengan kedua terlapor.

"Ini ada 11 lembar dan ada beberapa foto kedua terlapor," ujarnya.

Munim berharap laporan tersebut segera diproses sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.

"Saya berharap perkara ini bisa segera diselesaikan. Sehingga kepastian hukum dapat kami terima dan keadilan bisa didapat oleh klien kami," katanya.

Kasi Humas Polres Rembang, Ipda M Ansori, membenarkan adanya laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Sami ke SPKT Polres Rembang.

"Tadi memang benar ada yang menyampaikan laporan secara tertulis di SPKT. Laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan," kata Ansori.

Menurutnya, laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sami. Polisi telah menerima laporan itu dan meneruskannya kepada pimpinan serta Satreskrim Polres Rembang untuk ditindaklanjuti.

"Yang menyampaikan tim pengacara Pak Darmawan dan rekan-rekan, kuasa hukumnya. Kami sudah menerima laporan itu dan kami sudah serahkan ke pimpinan, ke Satreskrim juga untuk nanti bisa segera diproses," jelasnya.

Sementara kuasa hukum W, Jalaludin, merespons pelaporan tersebut dengan berkata akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Terkait laporan polisi, tentu pihak kami akan kooperatif," ujar dia.

Diketahui, W diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Sami, kades di Kecamatan Kragan, karena diduga berselingkuh dengan istrinya. Kuasa hukum Sami mengungkap perselingkuhan itu terjadi setiap W melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan)," kata salah satu pengacara Sami, Ahmad Badrus Somad, kepada detikJateng, Selasa (15/9).

Badrus menyebut dugaan pertemuan pertama terjadi pada 19 Agustus 2025 di Semarang. Sedangkan pertemuan terakhir disebut berlangsung pada 3 Maret 2026 di Gresik, Jawa Timur, saat bulan Ramadan.

Simak juga Video 'Heboh Keributan Pasutri di KRL Bekasi Dipicu karena 'Pelakor'':

Halaman 2 dari 2
(apu/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads