Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W berlanjut ke ranah hukum. Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami, melaporkan istrinya sendiri dan W ke Polres Rembang.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Sami kepada wartawan di Mapolres Rembang, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan Sami melalui tim kuasa hukumnya ke SPKT Polres Rembang, Senin (21/9) siang. Sami datang ke Polres Rembang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sami, Abdul Munim, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Dia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian.
"Kami tim kuasa hukum Bapak Sami resmi bersama-sama melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, diterangkan dalam Pasal 411 KUHP baru, terkait dengan dugaan tindak pidana perzinaan," kata Munim.
Dia menyebut pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti awal dalam laporan tersebut. Di antaranya dokumen riwayat percakapan serta sejumlah foto yang disebut berkaitan dengan kedua terlapor.
"Ini ada 11 lembar dan ada beberapa foto kedua terlapor," ujarnya.
Munim berharap laporan tersebut segera diproses sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.
"Saya berharap perkara ini bisa segera diselesaikan. Sehingga kepastian hukum dapat kami terima dan keadilan bisa didapat oleh klien kami," katanya.
Kasi Humas Polres Rembang, Ipda M Ansori, membenarkan adanya laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Sami ke SPKT Polres Rembang.
"Tadi memang benar ada yang menyampaikan laporan secara tertulis di SPKT. Laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan," kata Ansori.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sami. Polisi telah menerima laporan itu dan meneruskannya kepada pimpinan serta Satreskrim Polres Rembang untuk ditindaklanjuti.
"Yang menyampaikan tim pengacara Pak Darmawan dan rekan-rekan, kuasa hukumnya. Kami sudah menerima laporan itu dan kami sudah serahkan ke pimpinan, ke Satreskrim juga untuk nanti bisa segera diproses," jelasnya.
Sementara itu W belum merespons konfirmasi yang dikirim detikJateng terkait laporan tersebut hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang terkait dugaan perselingkuhan dengan Z. Dugaan tersebut disebut terjadi saat W menjalani kunjungan kerja (kunker) DPRD Rembang.
Ketua DPRD Rembang H Abdul Ro'uf sebelumnya mengatakan pihak pimpinan DPRD telah menerima surat aduan tersebut. Namun, laporan itu masih dibahas di forum pimpinan dan belum didisposisikan kepada BK.
"Karena masih dugaan saya tidak berani komentar," kata Ro'uf sebelumnya.
