Pimpinan DPRD Rembang Bahas Laporan Perselingkuhan Legislator-Istri Kades

Pimpinan DPRD Rembang Bahas Laporan Perselingkuhan Legislator-Istri Kades

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Rabu, 16 Sep 2026 11:41 WIB
selingkuh, perslingkuhan, binor, pelakor
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Rembang -

Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang telah menerima surat aduan terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang anggota DPRD berinisial W dengan istri kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan. Aduan tersebut kini masih dibahas di forum pimpinan DPRD.

"Ya kami pimpinan DPRD sudah menerima surat laporan, kemarin (Senin, 14 September 2026) diterima oleh Pak Uun karena kami sedang rapat. Isi aduan, dugaan tentang terjadinya perbuatan asusila," kata Ketua DPRD Rembang Abdul Ro'uf saat ditemui detikJateng, Rabu (16/9/2026) di ruang kerjanya.

Ro'uf menyampaikan, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Menurutnya, pimpinan DPRD masih memiliki waktu untuk membahas laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih kami bahas di forum pimpinan, belum sampai didisposisi ke BK. Kami masih menunggu teman-teman, karena kami punya waktu tujuh hari untuk membahas masalah tersebut di forum pimpinan," ujarnya.

Terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan W setiap kali melakukan kunjungan kerja (kunker), Ro'uf memilih tidak memberikan penilaian. Menurutnya, hal itu karena perkara masih berupa dugaan.

ADVERTISEMENT

"(Terkait dugaan kasus affair ini dilakukan saat kunker) karena masih dugaan saya tidak berani komentar," jelasnya.

Ro'uf menambahkan, seluruh kegiatan anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD. Namun, menurutnya, tidak terdapat aturan yang secara spesifik mengatur larangan anggota dewan bertemu tamu ketika sedang menjalankan kunker.

"Semua kegiatan anggota DPRD semuanya berdasarkan Tatib. (Ada Tatib yang melarang bertemu tamu saat kunker?) Ya tidak spesifik itu tidak," katanya.

Meski demikian, ia menekankan setiap anggota DPRD tetap memiliki kewajiban menjaga etika selama menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita sebagai anggota dewan harus menjaga etika. Mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan. Norma-norma itu harus kita jaga," imbuhnya.

Ro'uf juga menjelaskan kegiatan kunker anggota DPRD Rembang umumnya berlangsung selama empat hari. Rinciannya satu hari perjalanan berangkat, dua hari untuk kunjungan, dan satu hari perjalanan pulang.

"Tahun ini kurang lebih 12 kali kunker. Rata-rata tiap tahunnya ya sekitar itu, 12 kali," ungkapnya.

Dia kemudian mengingatkan seluruh anggota DPRD Rembang agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga sikap.

"Kami selaku pimpinan DPRD maupun secara pribadi mengingatkan diri saya sendiri sekaligus kepada teman-teman DPRD untuk lebih berhati-hati menjaga norma-norma dan ada etika yang harus kita taati sesuai Tatib yang ada," pungkasnya.

Laporkan ke Polisi

Sementara itu, selain aduan ke BK DPRD Rembang, Kuasa Hukum S, Darmawan Budhiarto, mengatakan pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum dalam hal ini Polres Rembang.

"Terburuknya hari Senin 21 September 2026, biar tepat tujuh harinya setelah BK. Nanti kita laporkan ke Polres Rembang. Kita laporkan terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 ayat 1 tentang Perzinaan," jelas Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota DPRD Rembang inisial W diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh S, salah satu kepala desa di Kecamatan Kragan, karena diduga berselingkuh dengan istrinya. Kuasa hukum S mengungkap perselingkuhan itu terjadi setiap W melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan)," kata salah satu pengacara S, Ahmad Badrus Somad, kepada detikJateng, Selasa (15/9).

Badrus menyebut dugaan pertemuan pertama terjadi pada 19 Agustus 2025 di Semarang. Sedangkan pertemuan terakhir disebut berlangsung pada 3 Maret 2026 di Gresik, Jawa Timur, saat bulan Ramadan.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads