Dosen UIN Walisongo Semarang yang diduga melecehkan mahasiswa dicopot. Proses penjatuhan sanksi terhadap dosen tersebut tengah diproses Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana," kata Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah dalam rilis resminya yang diterima wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kurnia mengatakan, proses penanganan kasus tersebut juga telah melewati sejumlah tahapan internal kampus sejak kasus mencuat pada Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 10 Juni 2026 tim investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas PPKS merampungkan proses penyelidikan serta menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Rektor UIN Walisongo kemudian disebut membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026.
"Pada 22 Juni 2026 Tim Penanganan Kekerasan Seksual menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor," jelasnya.
Namun, karena dosen yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kewenangan penjatuhan sanksi yang direkomendasikan berada di Kementerian Agama.
"Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut," jelasnya.
Kemenag kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut. Biro SDM Kemenag merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.
"Tim Pemeriksaan resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat," ucapnya.
Ia memastikan, UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual," tegas Kurnia.
PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo juga mengimbau civitas akademika yang membutuhkan pendampingan untuk menggunakan kanal pengaduan resmi.
"Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline Satgas PPKS di 081370255027 atau melalui emailsatgasppks@walisongo.ac.id," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen di UIN Walisongo Semarang viral di media sosial. Korban dari aksi bejat dosen itu disebut ada lebih dari satu mahasiswa.
Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Yusuf Aditya Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pengumpulan data terkait dugaan kasus tersebut.
"Dari beberapa informasi yang terkait bisa dipastikan lebih daripada satu. (Lebih dari dua?) Iya sepertinya lebih dari dua," ujarnya
Sementara itu, Humas UIN Walisongo Semarang, Astri, juga membenarkan dugaan kasus tersebut. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
