Sanksi Belum Keluar, Bu Guru SD Terekam Mesum di Pekalongan Masih Mengajar

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 09 Sep 2026 20:46 WIB
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Hingga saat ini, rekomendasi sanksi untuk kepala sekolah dan bu guru yang terekam CCTV ngeseks di ruangan SD di Kedungwuni Pekalongan belum keluar. Si kepsek dimutasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebupayaan (Dindikbud) Pekalongan, sementara bu guru dimutasi ke sekolah lain.

"Ya, nantinya sembari menunggu rekomendasi (sanksi), otomatis kami mutasi dulu," ujar Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).

Kholid menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah (korwil) pendidikan terkait pemindahan guru tersebut. Kini, guru itu masih mengajar namun di sekolah berbeda.

"Hari ini guru perempuan tersebut berangkat mengajar. Ya, mengajar kelas satu SD, di sekolah berbeda" kata Kholid.

Sedangkan kepala sekolah, lanjut Kholid, untuk sementara ditarik ke kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu rekomendasi sanksi dari tim yang melakukan pemeriksaan.

Menurut Kholid, pemindahan keduanya merupakan langkah sementara untuk meredam gejolak di masyarakat setelah kasus tersebut menjadi perhatian warga.

"Supaya gejolak di masyarakat tidak meluas. Sembari menunggu dokumen administrasi yang bakal dilaksanakan bareng-bareng," jelasnya.

Kholid menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Adapun terkait kemungkinan sanksi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim.

"Proses selanjutnya apakah dia dinonjobkan, diberhentikan, menunggu proses selanjutnya dari tim BKPSDM dan Inspektorat," katanya.

Selama proses pemeriksaan dan menunggu keputusan sanksi, kedua ASN tersebut dipastikan tidak menerima tunjangan profesi guru maupun tunjangan lainnya.

"Tidak dapat tunjangan profesi guru, dan tunjangan lainnya. Rekomendasi nanti setelah tim yang memutuskan," ungkap Kholid.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengatakan kedua ASN tersebut secara aturan dapat dibebastugaskan selama proses pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Bisa dibebastugaskan. Itu intinya tergantung dari OPD yang terkait," kata Ajid, Rabu (9/9).

Menurut Ajid, pembebastugasan dapat dilakukan apabila keberadaan keduanya dinilai mengganggu proses pemeriksaan. Meski demikian, Ajid menilai pembebastugasan menjadi pilihan yang lebih baik agar proses pemeriksaan maupun kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

"Tetapi baiknya dibebastugaskan, sehingga proses belajar mengajar atau fungsi sebagai kepala sekolah dan guru itu biar tidak terganggu," tuturnya.


Sebelumnya, rekaman kamera CCTV berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, viral di media sosial. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi setelah jam sekolah, saat kondisi lingkungan sekolah sudah sepi.

Tidak hanya sekali, warga sekolah mencium perbuatan asusila tersebut sebelum bulan Ramadan kemarin. Warga sekolah sebelumnya disebut beberapa kali memergoki keduanya berada dalam situasi yang mencurigakan. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh keduanya.

Warga sekolah kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV portabel yang dibeli secara swadaya melalui iuran dan dipasang tanpa sepengetahuan keduanya. Kamera tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp 200 ribu.

Dari kamera itu, warga memperoleh sejumlah rekaman yang kemudian menjadi bukti dugaan perbuatan asusila tersebut.



Simak Video "Memberi Makan Rusa di Taman Celosia, Pekalongan"

(afn/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork