Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mencopot guru yang berhubungan seks dengan kepala sekolah di SDN 2 Langkap. Kepala Dindikbud, Kholid, menyatakan pihaknya tengah mengkajinya.
"Baru kemarin dapat masukan sore. Nanti tim Dinas Pendidikan akan kita kaji lagi, khusus (guru) yang di Doro itu," kata Kholid saat ditemui di kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9/2026).
Kholid membenarkan guru perempuan yang terseret kasus tersebut saat ini masih berstatus aktif sebagai tenaga pendidik. Guru itu mendapat penugasan di wilayah Doro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perempuan kita keluarkan (dari SD sebelumnya) atau dibuat surat tugas ada di wilayah Doro. Masih aktif," ujar Kholid.
Namun, penempatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Disdikbud pun mengaku baru menerima laporan atau masukan terkait persoalan tersebut.
"Kemarin ada laporan dari masyarakat juga tidak menerima. Nanti kita sesuaikan di situ dan aturan yang apa namanya, aspirasi dari masyarakat yang hari ini audiensi," katanya.
Saat ditanya apakah guru perempuan tersebut masih mengajar pada Jumat ini, Kholid mengaku belum mengecek kehadirannya.
"Saya belum cek ini, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," ungkapnya.
Terkait keputusan untuk tetap menempatkan guru tersebut sebagai tenaga pengajar selama proses pemeriksaan, Kholid mengatakan pihaknya harus berpedoman pada aturan disiplin ASN.
Menurutnya, sanksi terhadap seorang ASN tidak dapat dijatuhkan begitu saja sebelum proses pemeriksaan dan kajian sesuai ketentuan selesai dilakukan.
"Kan sambil proses. Sebelum penjatuhan disiplin seorang ASN, kita harus menyesuaikan aturan tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai hukuman terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.
"Belum ada hukuman yang pasti. Kalau sudah ada, baru akan ditarik lagi sesuai aturannya," imbuh Kholid.
Menurutnya, kedua pelaku mesum masih dalam proses pemeriksaan timnya. Bahkan, pihaknya telah memanggil dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan.
"Di bulan Agustus kita langsung BAP kepada yang bersangkutan tersebut. Jadi, Dinas Pendidikan sudah dari awal Agustus, sebelum viral video itu, kita sudah melakukan apa yang harus kita kerjakan di Dinas Pendidikan," jelasnya.
Diketahui, Sekda Pekalongan Yulian menyatakan telah meminta Dindikbud menonaktifkan baik guru maupun kepsek yang ngeseks di ruangan sekolah selama proses penanganan.
"Tadi pagi kita sudah sampaikan ke Kepala Dindikbud untuk ada punishment-nya. Tidak mengajar," ujarnya.
Ketika ditanya apakah keduanya harus dinonaktifkan, Yulian menjawab tegas.
"Harus dinonaktifkan," katanya.
Diketahui rekaman itu viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD tersebut berhubungan badan di kursi sebuah ruangan.
"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita seperti dilihat detikJateng.
Padahal, menurut Kepala Dindikbud Kholid, masing-masing diketahui sudah menjalin rumah tangga. Kabar keduanya menjalin hubungan khusus sedianya sudah lama tercium oleh guru dan karyawan di SD setempat. Bahkan, bisa dibilang terlalu vulgar.
Untuk membuktikan aktivitas hubungan khusus tersebut, sekolah memasang CCTV.
"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," kata Kholid, Jumat (4/9).
(apu/afn)
