Jagat maya di Kabupaten Pekalongan dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 21 detik memperlihatkan oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru SD berhubungan seks di ruangan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menyatakan keduanya adalah ASN.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa keduanya adalah ASN.
"(Untuk gurunya) P3K penuh waktu," tuturnya ditemui detikJateng di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kepsek) PNS," lanjutnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Agustus 2026.
Dindikbud, kata dia, telah memeriksa kedua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, yakni kepala sekolah dan guru. Pihaknya juga telah menerima kedatangan komite sekolah serta masyarakat dari wilayah setempat untuk menyampaikan keluhan.
"Jadi tindak lanjut, sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus. Dindikbud sudah melaksanakan pemeriksaan kedua belah pihak tersebut, baik kepala sekolah maupun gurunya," kata Kholid.
Setelah pemeriksaan awal, kepala sekolah yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Dindikbud. Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan untuk mengajar di sekolah lain, di luar wilayah tempat tugas sebelumnya.
"Kita sementara mutasi sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim," jelasnya.
Kholid menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan tugas pokok Dindikbud dalam merespons keluhan masyarakat.
Ketika ditanya mengenai dua video yang viral, Kholid menyebut terdapat indikasi bahwa video tersebut memang berkaitan dengan kedua pihak yang diperiksa. "Nah, indikasinya iya, intinya itu," katanya.
Targetkan Laporan Kelar dalam Seminggu
Kholid menargetkan proses pemeriksaan oleh tim dapat diselesaikan secepatnya. Bahkan, ia berharap dalam waktu sekitar satu minggu sudah ada hasil yang dapat dilaporkan.
"Secepatnya lah. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita sampaikan hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan," tuturnya.
Kholid juga menjelaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari pasangan masing-masing terkait persoalan tersebut. Karena itu, penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan kepegawaian yang berlaku.
"Belum, enggak ada laporan," katanya.
Menurut Kholid, apabila tidak ada laporan dari pasangan masing-masing, bukan berarti tidak ada kemungkinan sanksi. Sanksi tetap dapat diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan aturan kepegawaian.
Salah satu kemungkinan sanksi, kata dia, adalah pencabutan tugas fungsional sebagai kepala sekolah dan penurunan tingkat pangkat.
"Fungsionalnya sebagai kepala sekolah bisa kita cabut, bisa turun satu tingkat. Yang misalnya IV/a menjadi III/d. Nah, seperti itu," tuturnya.
Bentuk Tim untuk Rumuskan Sanksi
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menuturkan Dindikbud telah mengambil langkah awal dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya.
"Pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi," kata Sukirman.
Selain pemindahan, Pemkab Pekalongan juga telah membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Tim itu dari dua, yang pertama tentu saja dari Dinas Pendidikan, lalu kemudian yang berikutnya adalah dari BKPSDM atau BKD. Nah, itu nanti urut-urutannya seperti apa, pasti kalau kemudian tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan," kata Sukirman.
Menurut Sukirman, tim akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bahan sebelum memberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan," ujarnya.
Sukirman menyebut, sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dapat beragam, mulai dari pemindahan tugas hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
"Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya. Sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak," jelasnya.
Namun, terkait kemungkinan pemberhentian, Sukirman menegaskan diperlukan dasar dan hasil pemeriksaan yang jelas.
"Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu," katanya.
Ia juga meminta agar polemik mengenai video tersebut tidak terus berkembang di ruang publik. Menurutnya, penyebaran video yang dinilai tidak senonoh tersebut dikhawatirkan memberikan dampak buruk, khususnya bagi anak-anak.
"Video yang tidak senonoh itu saya kira cukuplah. Jangan sampai itu terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya, menjadi hal yang tidak baik," ujarnya.
Diketahui rekaman itu viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD tersebut berhubungan badan di kursi sebuah ruangan.
"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita seperti dilihat detikJateng.
