Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza Ternyata Dibunuh

Round-Up

Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza Ternyata Dibunuh

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 06 Sep 2026 05:13 WIB
Tampang Mahendra Very Dwi Anggara berbaju tahanan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Tampang Mahendra Very Dwi Anggara berbaju tahanan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Mozza Axillia Gunarsa (17), gadis asal Bergas, Kabupaten Semarang, yang hilang sejak 28 Juni 2025, ditemukan sudah jadi kerangka di Tol Jangli Semarang. Bukti chat yang ditemukan polisi menggiring kepada pembunuhnya, Mahendra Very Dwi Anggara (22).

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bukti penting itu berupa chat Instagram antara korban dan pelaku. Kebetulan, akun Instagram korban masih tertaut di ponsel orang tuanya.

"Alat bukti yang kuat itu beberapa minggu yang lalu dari perangkat elektronik orang tuanya sendiri, chat Instagram," kata Bodia saat dihubungi detikJateng, Jumat (4/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di itu itu ada beberapa komunikasi dengan terduga yang kita duga kuat merupakan seseorang yang berinteraksi terakhir dengan orang hilang tersebut ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berbekal bukti baru tersebut, polisi melakukan penelusuran yang membawa mereka ke sebuah kos di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Di sanalah, polisi mendapatkan petunjuk kunci berupa identitas Very.

"Dari situ kita laksanakan interogasi dengan pemilik rumah kos, dengan beberapa penghuni kos yang kita dapatkanlah sebuah nama dengan inisial MDVA (22)," tutur Bodia.

Ditangkap Saat Nonton Voli

Dari keterangan itu, polisi memburu Very hingga ke daerah asalnya, Blora. Very diketahui ditangkap tatkala tengah menonton pertandingan voli.

"Pelaku diamankan pada hari Kamis malam Jumat (3/9) sekitar pukul 09.00 WIB di lapangan Voli Kalitengah Banjarejo. Kayaknya lihat voli," kata Kapolsek Banjarejo, AKP Gembong Widodo saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Desa Banjarejo, Suwarno, membenarkan Very dibekuk saat menonton voli.

"Kalau saya melihat di foto tadi itu memang warga saya, betul. Itu yang juga dijemput ketika nonton turnamen voli di lapangan voli," jelasnya.

Di mata warga kampungnya, Very dikenal sebagai sosok yang baik. Tidak ada kabar miring soal dia.

"Dia baik, nggak aneh-aneh. Dia juga pendiam. Orangnya baik betul, mas. Baik," jelas dia.

Bahkan, selama setahun terakhir, atau saat Very usai membunuh Mozza, tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Very. "Biasa, biasa, biasa," ucapnya.

Karena itu, Suwarno mengaku kaget saat mengetahui warganya tersebut ternyata membunuh seorang remaja. Bahkan membuang mayatnya di Tol Jangli sebelum ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka.

"Enggak menyangka kalau di media seperti itu (pelaku pembunuhan), saya tidak tahu," jelasnya.

Mozza Axillia Gunarsa (18) remaja asal Semarang dilaporkan hilang sejak Juni 2025 hingga kini Selasa (3/2/2026). Mozza sempat pamit antar teman tapi tak pulang hingga 7 bulan lamanya.Mozza Axillia Gunarsa (18) remaja asal Semarang dilaporkan hilang sejak Juni 2025 hingga kini Selasa (3/2/2026). Mozza sempat pamit antar teman tapi tak pulang hingga 7 bulan lamanya. Foto: dok. keluarga

Very Jual Motor-Buang Barang Kepunyaan Korban

Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menuturkan Very langsung berusaha menutupi jejak sadisnya. Selain membuang barang korban, dia juga menjual sepeda motor Mozza.

"Setelah dia taruh jenazah itu dia jual motornya ke orang," kata Sriniti.

Motor tersebut dijual tanpa kelengkapan surat melalui Facebook. Motor itu laku sekitar Rp 6 juta.

"Tapi enggak ada surat-suratnya kan, dia jual harganya Rp 6 juta berapa gitu lewat Facebook. Helmnya juga dia jual ke orang-orang juga untuk menghilangkan barang bukti," ucap Sriniti.

Sriniti mengungkapkan sepeda motor korban terjual di Banyumanik, Kota Semarang. Pembeli pun sudah terlacak dan dijadikan saksi.

"(Dijual) Di wilayah Banyumanik. Sudah ada teridentifikasi sih. Untuk orang-orang yang dijual pertama juga sudah ada identitas, sudah kita jadiin saksi juga," ungkap Sriniti.

Untuk mempersulit pelacakan, ponsel serta KTP korban juga dibuang di wilayah Kota Semarang. Barang-barang ini pun sudah didapatkan Polres Semarang.

"Membuang handphone korban di wilayah Kota Lama. KTP-nya juga dibuang di wilayah Dokter Cipto. Itu semua sudah didapat sama (Polres) Semarang," jelas Sriniti.

Setelah pembunuhan itu terjadi, pelaku pun pergi dari kos tersebut. Ia sempat ke tempat seorang temannya sebelum kembali ke Blora.

"Mengemasi barang-barangnya, ya sempat ke temennya dulu, habis ke temennya dia pulang ke daerah asal," beber Sriniti.

Mozza Dibunuh di Kos yang Baru Dihuni Very 2 Minggu

Very diketahui menghabisi Mozza di sebuah kamar kos di kawasan Candisari, Kota Semarang. Pengurus RW setempat mengungkap Very baru menempati kamar itu selama dua pekan.

"Kurang familiar dengan muka ini (Very) karena dia cuma dua minggu (tinggal di kos)," kata Sekretaris RW 14, Didik, ditemui di rumahnya yang tak jauh dari kosan.

Didik menceritakan Very sudah melunasi sewa kamar itu. Saat ditanya, pelaku hanya mengaku tengah mencoba untuk tinggal di sana.

"Katanya yang ini ceritanya pengin coba dulu. Makanya dia langsung bayar, cuma nggak kasih KTP," ucapnya

Very dikatakan tidak berpamitan saat tidak lagi tinggal di kos. Barang-barangnya sudah tidak ada.

"Sepertinya nggak (pamitan). Iya (barangnya sudah tak ada)," jawabnya.

Tampang Mahendra Very Dwi Anggara, pemuda yang membunuh remaja bernama Mozza Axillia Gunarsa, setelah ditahan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).Tampang Mahendra Very Dwi Anggara, pemuda yang membunuh remaja bernama Mozza Axillia Gunarsa, setelah ditahan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Sempat Terdengar Keributan

Very melanjutkan, tetangga kos sempat mendengar keributan di dalam kamar kos Very.

"Dari cerita tetangga kamarnya, saat itu terdengar keributan sesaat (di kamar yang disewa Very)," kata Didik ditemui di rumahnya tidak jauh dari kosnya, Sabtu (5/9).

Didik mengatakan penghuni kos hanya menganggap pertengkaran sejoli. Tetangga kamar itu tidak paham betul duduk perkaranya.

"Dia (tetangga kamar Very) pikir 'alah orang pacaran kamar sebelah'. Kalau tetangga kamar itu nggak paham persoalannya apa," ungkapnya.

Didik melanjutkan, Very ternyata pernah meminjam lakban kepada tetangga kosnya saat terdengar cekcok di kamarnya. Pada momen itulah, diduga Very membunuh Mozza.

"Dari cerita tetangga kamarnya, saat itu terdengar keributan sesaat (di kamar yang disewa Very). Dia (tetangga kamar Very) pikir 'alah orang pacaran kamar sebelah'. Kalau tetangga kamar itu nggak paham persoalannya apa," kata Didik.

Saat terdengar kegaduhan, Very meminjam lakban ke tetangga kamarnya. Namun saat dikembalikan, lakban tersebut sudah habis.

"Setelah itu si pelaku pinjam lakban ke tetangga kamarnya. Lakban itu tahu-tahu habis," jelas Didik.

Tetangga kos tersebut belum pernah berinteraksi dengan Very. Dia berhubungan dengan Very saay meminjamkan lakban.

"Akhirnya ada interaksi saat pinjam lakban," sebut Didik.

Informasi Didik ini dibenarkan A, tetangga kos pelaku. Ia mengaku mendengar keributan di hari Mozza dibunuh.

"Habis dari kamar mandi, lewat di depan kamar dengar ada suara keributan," kata S kepada para wartawan di lokasi, Sabtu (5/9).

S menuturkan suara itu terdengar hingga ke luar. Ia mendefinisikan suara keributan yang didengar seperti orang sedang berantem.

"Hanya suara kayak berantem aja," ujar S.

Penyebab Mozza Dibunuh

Kasat Res PPA-PPO Kompol Sriniti menjabarkan alasan Very sampai nekat membunuh Mozza. Terungkap, keduanya sempat cekcok yang dipicu oleh kecemburuan pelaku.

"Memang pelakunya mengakui sebelumnya ada cekcok karena pelaku itu cemburu," ungkap Sriniti.

Lebih lanjut, Sriniti menjelaskan pelaku cemburu saat membuka ponsel korban dan mendapati adanya percakapan Mozza dengan laki-laki lain.

"Cemburu waktu bareng itu itu dia sempat buka handphone-nya korban ada chat dari laki-laki lain," ucap Sriniti.

Adu mulut itu terjadi di kamar kos pelaku pada 25 Juni 2025 siang. Pelaku menyampaikan korban sempat memukul dan emosi pelaku tersulut.

"Jam 14.00 WIB an itu cekcok. Itu jadi rentang siang, sore itu. Kalau menurut pengakuan pelaku sih korban mukul dulu waktu cekcok itu, kemudian pelaku emosi langsung bekap korban sampai lemas," terang Sriniti.

Sriniti menuturkan pelaku sempat panik saat mendapati Mozza sudah lemas. Pelaku lalu keluar kos dengan motor korban.

"Korban itu lemas, tidak bergerak. (Pelaku) panik, bingung, ketika lihat korbannya lemas. Setelah itu keluar naik motornya korban," beber Sriniti.

Sriniti menyampaikan pelaku pergi dari kos sebanyak dua kali. Dia pergi beli makan dan mencari tempat membuang korban.

"Keluarnya itu beli makan sama tali rafia. Habis itu masuk lagi, makan. Habis itu keluar lagi survei tempat, habis itu sudah ketemu dia balik lagi," ungkap Sriniti.

Tubuh korban yang sudah lemas kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Setelahnya, kardus itu diikat lalu dimasukkan ke dalam karung.

Usai menangani tubuh korban, pelaku pergi dari kos naik motor. Ia pergi menuju lokasi pembuangan yang sudah disurvei sebelumnya.

"Baru dibawa sendiri dibopong, ditaruh di motor, seolah-olah kayak paket gitu. Terus dibawa ke tempat yang udah dia survei itu. Malam itu habis Magrib dia buangnya," ujar Sriniti.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sriniti berujar, Very diduga melakukan tindakan kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia. Ia juga disangkakan telah melakukan pembunuhan.

"Dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," ujar Sriniti.

Atas perbuatannya, Sriniti mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis. Adapun ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami tetapkan terhadap tersangka adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Sriniti.

"Dan atau pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Untuk korban pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur sehingga kita menetapkan pasal Undang-undang perlindungan anak," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kuliner Lezat Setelah Berbelanja Oleh-Oleh di Semarang"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads