LDA Keraton Solo Bantah Tudingan Kuasai Gamelan Sekaten

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 24 Agu 2026 13:47 WIB
GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng di Sitihinggil Keraton Solo, Senin (24/6/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan penguasaan sepihak terhadap gamelan Sekati. Tudingan itu dilayangkan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya usai terjadi keributan saat Miyos Gongsa Sekaten pada Rabu pekan lalu.

Gusti Moeng mengatakan dirinya memindahkan gamelan karena lokasi penyimpanan gamelan di Pendopo Prangkarso dalam kondisi rusak.

"Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata dia saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo, Senin (24/6/2026).

Gusti Moeng mengatakan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal sebelum revitalisasi. Menurutnya, ada beberapa aturan sebelum dilakukan revitalisasi.

"Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," ujar dia.

Gusti Moeng menjelaskan, lokasi penyimpanan gamelan nantinya akan direvitalisasi bebarengan dengan sejumlah titik lainnya.

"Parah (kondisi lokasi gamelan), ya barengan (revitalisasi) nanti kan serentak nanti, ada 13 titik itu," ucapnya.

Kubu PB XIV Purbaya Ancam Somasi

Sebelumnya, Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengancam melayangkan somasi usai terjadi keributan saat Miyos Gongsa Sekaten pada Rabu (19/8) lalu. Somasi dilayangkan terhadap Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Rumbay mengecam adanya tindakan diduga penguasaan sepihak hingga penguncian Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari. Ia mengatakan tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum yang merusak tatanan adat.

"Kami GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sebagai Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan melayangkan Surat Somasi (Teguran) kepada Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH) yang diwakili oleh Dra. Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (21/8).

Rumbay menyebut bahwa Gusti Moeng telah mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Solo. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.

"Tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah pelanggaran hukum dan tindakan tidak patut yang merusak tatanan adat istiadat," tegasnya.

"Memberikan waktu 2x24 jam untuk segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke tempat semula serta mengosongkan kawasan yang dikuasai tanpa hak," sambungnya.

Jika teguran tersebut diabaikan, Rumbay menegaskan tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Apabila diabaikan, maka Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan menempuh jalur hukum tegas. Baik secara pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya, maupun perdata atas perbuatan melawan hukum," jelas Rumbay.

Rumbay mengatakan bahwa pemindahan Gamelan dilakukan oleh LDA pada 30 Juli 2026. Menurutnya, dari rekaman CCTV LDA mengangkut Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork