Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan penguasaan sepihak terhadap gamelan Sekati. Tudingan itu dilayangkan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya usai terjadi keributan saat Miyos Gongsa Sekaten pada Rabu pekan lalu.
Gusti Moeng mengatakan dirinya memindahkan gamelan karena lokasi penyimpanan gamelan di Pendopo Prangkarso dalam kondisi rusak.
"Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata dia saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo, Senin (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti Moeng mengatakan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal sebelum revitalisasi. Menurutnya, ada beberapa aturan sebelum dilakukan revitalisasi.
"Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," ujar dia.
Gusti Moeng menjelaskan, lokasi penyimpanan gamelan nantinya akan direvitalisasi bebarengan dengan sejumlah titik lainnya.
"Parah (kondisi lokasi gamelan), ya barengan (revitalisasi) nanti kan serentak nanti, ada 13 titik itu," ucapnya.
Kubu PB XIV Purbaya Ancam Somasi
Sebelumnya, Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengancam melayangkan somasi usai terjadi keributan saat Miyos Gongsa Sekaten pada Rabu (19/8) lalu. Somasi dilayangkan terhadap Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Rumbay mengecam adanya tindakan diduga penguasaan sepihak hingga penguncian Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari. Ia mengatakan tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum yang merusak tatanan adat.
"Kami GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sebagai Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan melayangkan Surat Somasi (Teguran) kepada Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH) yang diwakili oleh Dra. Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (21/8).
Rumbay menyebut bahwa Gusti Moeng telah mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Solo. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.
"Tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah pelanggaran hukum dan tindakan tidak patut yang merusak tatanan adat istiadat," tegasnya.
"Memberikan waktu 2x24 jam untuk segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke tempat semula serta mengosongkan kawasan yang dikuasai tanpa hak," sambungnya.
Jika teguran tersebut diabaikan, Rumbay menegaskan tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Apabila diabaikan, maka Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan menempuh jalur hukum tegas. Baik secara pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya, maupun perdata atas perbuatan melawan hukum," jelas Rumbay.
Rumbay mengatakan bahwa pemindahan Gamelan dilakukan oleh LDA pada 30 Juli 2026. Menurutnya, dari rekaman CCTV LDA mengangkut Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari.
"Sekelompok orang atau oknum dari pihak Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH) terpantau mengangkut pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa Gamelan Sekaten (Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari) serta Gamelan Monggang Ageng dari kompleks Ndalem Langenkatong menuju Bangsal Sasana Hondrowino, lalu menguncinya dari dalam," jelasnya.
"Penguasaan sepihak ini berdampak langsung pada terhalangnya Abdi Dalem Niyaga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sah untuk melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangka peringatan Garebeg Mulud yang dijadwalkan mulai 19 Agustus 2026," sambungnya.
Rumbay menyebut Gusti Moeng telah menggunakan gamelan tanpa seizin PB XIV Purbaya.
"Ketua Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH) justru telah menggunakan pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut untuk agenda internal mereka tanpa sepengetahuan dan seizin dari Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas untuk selanjutnya disebut sebagai SISKS Paku Buwono XIV (Purbaya) Pemimpin Utama yang Memegang Kekuasaan Tertinggi," pungkasnya.
Tanggapan Gusti Moeng
Sementara itu, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, mengaku sudah menerima surat somasi dari GKR Panembahan Timoer Rumbay. Hanya saja, surat tersebut tidak ia tanggapi
"Ya diterima ya biar aja, selehke wae ngopo (ditaruh saja sudah), Nggih," katanya ditemui di Sitihinggil, Senin (24/8/2026).
Disinggung mengenai dirinya yang disebut melakukan penguasaan sepihak Gamelan Sekati, Gusti Moeng membantah. Ia mengatakan bahwa kondisi lokasi penyimpanan gamelan akan direvitalisasi.
"Ya dari awal kan saya sudah ngomong sama wartawan-wartawan, rekan-rekan nggih, kalau itu kita pindahkan tempatnya karena ada revitalisasi. Memang betul-betul gedungnya tuh sudah jebol gitu," ungkapnya.
"Jangan ngomong hilang, malah bahkan kita malah kehilangan waktu apa, grebeg yang lalu, itu Idul Adha. Itu jadi ada tiga kecer yang hilang sama satu apa, satu keranjang pemukul yang untuk nutuk gamelan apa monggang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dualisme kepemimpinan yang mengakibatkan keributan yang berlarut-larut berlanjut. Kali ini, kedua kubu adu mulut saat Gamelan Kyai Sekati dikeluarkan dari Keraton Solo menuju Masjid Agung Solo untuk menyambut Maulid Nabi yang juga diiringi acara Sekaten.
Peristiwa adu mulut itu viral dan salah satunya diunggah akun @seputar_surakarta. Dalam video itu tampak sejumlah pria berbaju batik terlibat adu mulut. Di video lainnya, terlihat Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay hendak masuk ke Bangsal Pagongan namun terhalang.
Rumbay enggan banyak bicara soal peristiwa itu. Ia menyebut tidak ingin ada keramaian terkait kejadian tersebut.
"Nggak usah, saya nggak mau ramai," kata Rumbay kepada awak media di Masjid Agung, Rabu (19/8).
Meski demikian, ia memberikan keterangan yaitu menurutnya gamelan itu diambil dari keraton tanpa seizin Paku Buwono XIV Purbaya sebagai raja.
"Yang jelas mengambil gamelan tanpa seizin Sinuhun (PB XIV Purbaya) itu aja," bebernya.
Ia menyebut, saat kejadian tersebut dirinya sempat terjatuh.
"Iya (sempat jatuh) udah ya," katanya berlalu.
Terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, mengaku sempat melerai. Ia menyebut Gamelan Sekati sudah mendapat izin PB XIV Mangkubumi selaku raja versi mereka.
"Lha kami seluruh rangkaian acara sekaten kita selenggarakan bersama-sama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi) juga instansi terkait," katanya.
