Terpopuler Sepekan

Miris Ada Miras di Lokananta

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 25 Jul 2026 12:41 WIB
Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Salah satu outlet di kawasan Lokananta Solo digerebek Satpol PP karena menjual minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan cup atau gelas plastik. Wakil Ketua DPRD Kota Solo mendesak Pemkot menutup permanen outlet itu.

Hasil Investigasi Satpol PP

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada perkelahian di sekitar tribun belakang deretan di kawasan Lokananta. Selama sekitar sepekan, Satpol PP mengumpulkan informasi soal aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Hasil penyelidikan membawa Satpol PP ke outlet Ruang Bahagia di Lokananta. Outlet itu memang sudah diawasi dan dilakukan penindakan. Penelusuran mengungkap outlet itu menjual miras golongan B dan C yang dikemas dalam bentuk cup.

"Minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," ungkap Didik saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

"Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek," imbuhnya.

Sebelum bertindak, Satpol PP terlebih dulu mengumpulkan bukti rekaman video dan transaksi pembelian. Didik mengatakan, pengelola tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C, dan diduga nekat melakukannya. Lokasi tersebut pernah disanksi pada 2025.

Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

Outlet Miras Dekat Lapangan

Didik menjelaskan, selain masalah izin, lokasi outlet itu dinilai tidak layak. Sebabnya, lokasinya menyatu dengan tenant kopi dan makanan yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Ia mengatakan penindakan ini mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB.

"Area tersebut dekat dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan anak-anak. Ini sangat berisiko," kata dia.

Satpol PP telah mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha tersebut.

"Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran. Kita juga menutup sementara tempat usaha tersebut, pengelola juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi selama masa penutupan. Jika nekat, kami akan segel paksa," tegas Didik.

Walkot Solo Siap Tindak Tegas

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Outlet bernama 'Ruang Bahagia' itu kedapatan menjual miras golongan B dan C secara eceran dalam kemasan cup. Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk penjualan miras golongan A.

"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban," kata Respati.

"Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak. Semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab," imbuhnya.

Pemkot Didesak Cabut Izin Outlet

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Daryono, mendesak Pemkot menutup permanen outlet penjual miras ilegal kemasan cup di Lokananta.

"Kalau bentuknya masih botol, mereka mungkin bisa beralasan khilaf. Tapi ini sudah jelas sekali mereka ngakali (mengakali) karena mengubah kemasan menjadi cup. Ini menunjukkan niat jahat dari awal karena mereka tahu itu tidak boleh, lalu disiasati," kata Daryono dihubungi awak media, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, tindakan mengubah kemasan asli menjadi cup adalah bukti kuat adanya upaya terencana untuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman beralkohol di Solo.

"Menurut saya, bukan hanya penutupan sementara. Harus tutup total dan cabut izinnya. Ini sudah niatan terencana untuk melanggar aturan," bebernya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB