Satpol PP Solo Gerebek Outlet Miras Ilegal di Lokananta

Satpol PP Solo Gerebek Outlet Miras Ilegal di Lokananta

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 20 Jul 2026 16:08 WIB
Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026).
uang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek outlet di Kawasan Lokananta Solo yang nekat menjual minumam keras (miras) tanpa izin pada Minggu (19/7/2026). Satpol PP, mengamankan 193 miras yang dijual dengan mode kemasan cup atau gelasan.

Kepala Satpol PP, Didik Anggono mengatakan pihalnya menemukan minuman beralkohol golongan B dan C di Ruang Bahagia kawasan Lokananta. Ia mengakui, lokasi tersebut memang diawasi dan dilakukan penindakan.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," kata Didik, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya pernah mendapat sanksi pada tahun 2025. Penyelidikan kembali dilakukan setelah adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta.

"Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," terangnya.

ADVERTISEMENT

Meski memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, Didik mengatakan pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi. Kami kumpulkan bukti rekaman video dan transaksi pembelian sebelum bertindak," ungkapnya.

Selain masalah izin, lokasi penjualan miras tersebut dianggap tidak layak. Pasalnya, area pelayanan menyatu dengan outlet makanan dan kopi yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Ia mengatakan penindakan ini mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB.

"Area tersebut dekat dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan anak-anak. Ini sangat berisiko," tambahnya.

Akibat pelanggaran ini, Satpol PP mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha tersebut. Apabila ditemukan nekat membuka outlet, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.

"Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran. Kita juga menutup sementara tempat usaha tersebut, pengelola juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi selama masa penutupan. Jika nekat, kami akan segel paksa," tegas Didik.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Outlet bernama 'Ruang Bahagia' itu kedapatan menjual miras golongan B dan C secara eceran dalam kemasan cup. Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk penjualan miras golongan A.

"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban," kata Respati.

"Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak. Semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab," pungkas Respati.

detikJateng masih menunggu balasan dari pihak Lokananta terkait penutupan sementara Ruang Bahagia.



(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads