Salah satu outlet di kawasan Lokananta Solo digerebek Satpol PP karena menjual minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan cup atau gelas plastik. Wakil Ketua DPRD Kota Solo mendesak Pemkot menutup permanen outlet itu.
Hasil Investigasi Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada perkelahian di sekitar tribun belakang deretan di kawasan Lokananta. Selama sekitar sepekan, Satpol PP mengumpulkan informasi soal aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Hasil penyelidikan membawa Satpol PP ke outlet Ruang Bahagia di Lokananta. Outlet itu memang sudah diawasi dan dilakukan penindakan. Penelusuran mengungkap outlet itu menjual miras golongan B dan C yang dikemas dalam bentuk cup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," ungkap Didik saat dihubungi, Senin (20/7/2026).
"Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek," imbuhnya.
Sebelum bertindak, Satpol PP terlebih dulu mengumpulkan bukti rekaman video dan transaksi pembelian. Didik mengatakan, pengelola tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C, dan diduga nekat melakukannya. Lokasi tersebut pernah disanksi pada 2025.
Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng |
Outlet Miras Dekat Lapangan
Didik menjelaskan, selain masalah izin, lokasi outlet itu dinilai tidak layak. Sebabnya, lokasinya menyatu dengan tenant kopi dan makanan yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Ia mengatakan penindakan ini mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB.
"Area tersebut dekat dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan anak-anak. Ini sangat berisiko," kata dia.
Satpol PP telah mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha tersebut.
"Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran. Kita juga menutup sementara tempat usaha tersebut, pengelola juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi selama masa penutupan. Jika nekat, kami akan segel paksa," tegas Didik.
Walkot Solo Siap Tindak Tegas
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Outlet bernama 'Ruang Bahagia' itu kedapatan menjual miras golongan B dan C secara eceran dalam kemasan cup. Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk penjualan miras golongan A.
"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban," kata Respati.
"Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak. Semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab," imbuhnya.
Pemkot Didesak Cabut Izin Outlet
Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Daryono, mendesak Pemkot menutup permanen outlet penjual miras ilegal kemasan cup di Lokananta.
"Kalau bentuknya masih botol, mereka mungkin bisa beralasan khilaf. Tapi ini sudah jelas sekali mereka ngakali (mengakali) karena mengubah kemasan menjadi cup. Ini menunjukkan niat jahat dari awal karena mereka tahu itu tidak boleh, lalu disiasati," kata Daryono dihubungi awak media, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, tindakan mengubah kemasan asli menjadi cup adalah bukti kuat adanya upaya terencana untuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman beralkohol di Solo.
"Menurut saya, bukan hanya penutupan sementara. Harus tutup total dan cabut izinnya. Ini sudah niatan terencana untuk melanggar aturan," bebernya.
Meskipun Lokananta dikelola langsung oleh pusat, Daryono mengingatkan bahwa secara kewilayahan, Pemkot Solo memiliki kewenangan penuh dalam penegakan aturan dan kebijakan di area tersebut.
"Lokananta ini lembaga pusat, tapi secara kewilayahan pemangku kebijakannya adalah Pemkot Solo. Revitalisasi Lokananta itu tujuannya bagus untuk wisata dan edukasi, tapi kalau ada pelanggaran seperti ini, kita harus tegas. Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan lewat koordinasi aktif antara Pemkot dan pengelola Lokananta," kata Daryono.
Pemkot Solo diharapkan segera melayangkan komplain resmi dan mempertegas keputusan terkait izin outlet-outlet yang berada di lingkungan Lokananta agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harusnya Pemkot Solo langsung berkoordinasi secara aktif untuk memberitahukan itu, melakukan komplain seperti itu, dan menegaskan tentang keputusan Pemkot Solo selaku pemangku wilayah dengan kewenangannya menegaskan bahwa ini sudah dicabut izinnya untuk si outlet tersebut begitu," jelasnya.
Dinas Perdagangan Buka Suara
Tim Pengawas Minuman Beralkohol Pemkot Solo sepakat tidak mengeluarkan perizinan Ruang Bahagia untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Hal itu menyusul ditemukannya penjualan miras dalam kemasan menyerupai es teh jumbo yang tidak berizin.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Arif Handoko, mengatakan tim pengawas minuman beralkohol tersebut meliputi Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Arif menyebut pihaknya akan meneruskan ke Wali Kota Solo, Respati Ardi.
"Kami segera membuat nota dinas ke Mas Wali untuk mohon arahan tapi kami dari tim ya sepakat untuk tidak meneruskan permohonan B dan C," kata Arif dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).
Arif menjelaskan bahwa perizinan penjualan miras golongan A di Ruang Bahagia yang mengeluarkan izin dari pemerintah pusat. Ke depan, pihaknya tidak memberikan izin penjualan minuman beralkohol di Kawasan Lokananta.
"Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A itu kan yang mengeluarkan dari kementerian ya, ini kemarin Bu Andri (Kepala DPMPTSP) juga mau konsultasi dulu dan intinya kami tim tidak merekomendasi nantinya ke depannya ada bar yang menjual minuman baik itu golongan A, B, maupun C," bebernya.
Menurutnya, keputusan tersebut didasari karena banyaknya pelanggaran yang telah dibuat di Ruang Bahagia.
"(Mengemas ulang jadi pertimbangan?) Ya iya karena sudah beberapa kali kejadian. Katakan itu berarti kan dia nggak jujur kan gitu, nggak jujur dalam memberikan keterangan," bebernya.
Dirinya membeberkan petugas sempat mendapati sejumlah pemuda membawa miras ilegal yang didapat dari Ruang Bahagia. Namun, saat dikonfirmasi mereka sempat mengelak.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa proses perizinan Ruang Bahagia untuk miras golongan B dan C sedang berproses. Bahkan, tinggal menunggu rekomendasi.
"Karena waktu itu kan Ruang Bahagia berproses mengajukan SKPL golongan B dan C. Semua sudah terpenuhi sebenarnya tinggal rekomendasi, namun karena melihat banyak pelanggaran dari Ruang Bahagia, pertama dia belum punya usaha SKPL B dan C sudah menjual minuman yang mestinya dia punya kan SKPL A," pungkasnya.
Respons Manajemen Lokananta
Manajemen Lokananta buka suara soal temuan minuman keras (miras) ilegal yang dijual di Ruang Bahagia. Manajemen menyebut saat ini masih melakukan pemeriksaan secara internal.
Hal itu diungkapkan saat detikJateng konfirmasi ke kontak yang tercantum di instagram @lokanantabloc. Dalam pesan singkat pihaknya mengatakan penyidikan internal masih dilakukan.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan internal," kata pihak manajemen saat ditanya soal salah satu tenant menjual miras ilegal melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan penyidikan internal dilakukan di salah satu tenant Ruang Bahagia. Terkait detail dan kronologi, ia menyebut pihak manajemen akan segera merilis pernyataan tertulis jika proses pemeriksaan telah rampung.

