Tim Pengawas Sepakat Tolak Izin Miras Golongan B dan C di Ruang Bahagia

Tim Pengawas Sepakat Tolak Izin Miras Golongan B dan C di Ruang Bahagia

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 17:33 WIB
Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026).
Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara usai penjualan miras kemasan cup dibongkar Satpol PP, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Tim Pengawas Minuman Beralkohol Pemkot Solo sepakat tidak mengeluarkan perizinan Ruang Bahagia untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Hal itu menyusul ditemukannya penjualan miras dalam kemasan menyerupai es teh jumbo yang tidak berizin.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Arif Handoko, mengatakan tim pengawas minuman beralkohol tersebut meliputi Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Arif menyebut pihaknya akan meneruskan ke Wali Kota Solo, Respati Ardi.

"Kami segera membuat nota dinas ke Mas Wali untuk mohon arahan tapi kami dari tim ya sepakat untuk tidak meneruskan permohonan B dan C," kata Arif dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan bahwa perizinan penjualan miras golongan A di Ruang Bahagia yang mengeluarkan izin dari pemerintah pusat. Bahkan, ke depan pihaknya tidak memberikan izin penjualan minuman beralkohol di Kawasan Lokananta.

"Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A itu kan yang mengeluarkan dari kementerian ya, ini kemarin Bu Andri (Kepala DPMPTSP) juga mau konsultasi dulu dan intinya kami tim tidak merekomendasi nantinya ke depannya ada bar yang menjual minuman baik itu golongan A, B, maupun C," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Karena di sana kan tempatnya banyak anak remaja yang nongkrong di sana minum di sana nanti kalau dampaknya ya efeknya nggak baik gitu ke depannya untuk generasi muda ke depannya. Jadi ini sementara ini kami nunggu arahan Mas Wali," lanjutnya.

Menurutnya, keputusan tersebut didasari karena banyaknya pelanggaran yang telah dibuat di Ruang Bahagia. Apalagi, terakhir saat penggerebekan, mereka mengelabui petugas dengan mengganti wadah ke cup plastik.

"(Mengemas ulang jadi pertimbangan?) Ya iya karena sudah beberapa kali kejadian. Katakan itu berarti kan dia nggak jujur kan gitu, nggak jujur dalam memberikan keterangan," bebernya.

Dirinya membeberkan petugas sempat mendapati sejumlah pemuda membawa miras ilegal yang didapat dari Ruang Bahagia. Namun, saat dikonfirmasi mereka sempat mengelak.

"Ketika kita konfirmasi, ada anak muda bertiga bawa miras ilegal itu kan Kasatpol PP tanya 'Itu dari mana beli?' 'Dari RB'. Kita konfirmasi, 'enggak dia bawa dari luar' kan gitu. Setelah diintelnya Pol PP beberapa hari kan akhirnya ada bukti billing kan kalau ada bukti pembelian itu di sana. Ya upayanya bisa dapat barang bukti kan, kalau nggak ada barang bukti kan kita nggak bisa. Bukti pembelian, bukti ada barang di situ dikemas dalam cup itu dan sudah diambil sama Pol PP," jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa proses perizinan Ruang Bahagia untuk miras golongan B dan C sedang berproses. Bahkan, tinggal menunggu rekomendasi.

"Karena waktu itu kan Ruang Bahagia berproses mengajukan SKPL golongan B dan C. Semua sudah terpenuhi sebenarnya tinggal rekomendasi, namun karena melihat banyak pelanggaran dari Ruang Bahagia, pertama dia belum punya usaha SKPL B dan C sudah menjual minuman yang mestinya dia punya kan SKPL A," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu tenant Ruang Bahagia di kawasan Studio Lokananta Solo digerebek lantaran menjual miras ilegal. Satpol PP Solo mengungkap modus yang digunakan berupa miras itu dijual dalam bentuk kemasan cup plastik layaknya es teh jumbo.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan Ruang Bahagia masih nekat menjual miras golongan B dan C. Didik menyebut Ruang Bahagia baru mengantongi penjualan miras golongan A.

"Izin hanya Golongan A. Namun pada praktiknya, mereka justru menjual golongan B dan C tanpa izin resmi," kata Didik dihubungi detikJateng, Selasa (21/7).

Penjualan miras ilegal itu tidak secara terang-terangan. Penjual berusaha mengelabui dengan cara mengganti wadah dari botol ke cup plastik.

"Jadi mereka itu menuang minuman di botol yang ada segelnya, dan itu ditaruh di cup plastik ya, ada cup plastik gitu untuk dijual," ujarnya.

Didik menjelaskan, gelas cup plastik tersebut sekilas tampak seperti minuman biasa atau es teh jumbo. Namun, di setiap gelas diberi kode tertentu yang merujuk pada merek miras di dalamnya.

"Jadi itu untuk mengelabui petugas. Di cup plastik itu diberi kode tertentu yang merujuk pada satu merek. Selain itu, mereka tidak menyediakan billing atau bukti bayar, jadi kalau dicek seolah-olah tidak ada transaksi (miras). Iya, memang kayak teh cup jumbo," jelasnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads