Puluhan nasabah korban koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali mendatangi Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik. Mereka berencana mengadukan Kepala BLN yang menebar janji manis mengembalikan uang mereka.
Pantauan detikJateng di lokasi pada Rabu (22/7/2026), massa yang datang kebanyakan mengenakan pakaian berwarna merah. Mereka sempat melakukan pertemuan dengan polisi.
Salah satu nasabah asal Salatiga, Moko, mengatakan dalam pertemuan itu disampaikan perkembangan kasus BLN. Pihaknya juga berharap kasus ini lekas tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari APH menyampaikan tentang progresnya ya dan progres itu bagi kami ya kami ucapkan terima kasih karena memang ada progresnya. Kalau final ya belum lah ya memang masih masih masih mengumpulkan ee bukti dan penelusuran penelusuran aset juga," kata Moko kepada awak media di Semarang, Rabu (22/7/2026).
"Kalau harapan kami yang jelas tanpa mengurangi proses hukum kami minta penyelesaian ya bukan dipercepat, tapi harapan lebih cepat gitu," tambahnya.
Para nasabah itu juga menyampaikan unek-unek mereka karena kerap mendapat janji manis pengembalian dana dari pimpinan BLN baru bernama Agus Widarto.
"Keluhannya sebetulnya yang berada di lapangan ya terkait dengan BLN ini kan ada kepemimpinan baru ya ada suksesi dari yang lama ke yang baru, Agus Widarto," terang Moko.
"Nah yang baru ini selalu menjanjikan kita menjanjikan bahwa dia bertanggung jawab akan mengembalikan dan segala macam janji-janji yang manis. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada realisasinya," tambahnya.
Karena janji itu tak kunjung direalisasi, Moko menyebut pihaknya berencana membuat laporan ke polisi. Tak hanya melaporkan pimpinan baru, ia juga menyebut bakal melaporkan seluruh pihak lain yang dinilai terlibat.
"Tuntutan itu karena dia menjanjikan. Karena dia menjanjikan tidak terealisasi ya kita menuntut janjimu. Makanya kita tadi curhat sama kepolisian nah kepolisian menyarankan ya lapor o biar ditindaklanjuti," ungkap Moko.
"Kami akan melaporkan siapa pun yang terlibat yang mengakibatkan kerugian kita yang tidak sedikit ini dalam waktu dekat pastinya prioritas prioritas pertama," urainya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (53), dan Kepala Cabang BLN Salatiga D (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong. Para pelaku disebut menjalankan skema ponzi dengan perputaran uang Rp 4,6 triliun.
NNP dan P kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Keduanya dijerat dengan pasal terkait Perbankan dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 200 miliar.
