Perputaran Uang Koperasi Bodong BLN Capai Rp 4,6 Triliun

Perputaran Uang Koperasi Bodong BLN Capai Rp 4,6 Triliun

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 21:27 WIB
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN). Perputaran uangnya mencapai Rp 4,6 triliun.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan kerugian triliunan itu merupakan akumulasi selama tujuh tahun Koperasi BLN beroperasi. Selama itu pula, tercatat total transaksi dari koperasi bodong tersebut mencapai 160 ribu.

"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut selama tujuh tahun beroperasi melakukan penghimpunan dana masyarakat, Koperasi BLN tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam maupun penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Djoko.

Adapun di wilayah Jateng, koperasi bodong BLN diketahui memiliki 17 cabang. Djoko menjelaskan ada tiga cabang terbesar dengan belasan ribuan korban yang ditangani pihaknya.

"Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara. Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," papar Djoko.

Korban koperasi bodong BLN disebut mencapai 41 ribu orang. Selain di wilayah Jateng, tercatat ada puluhan ribu korban lain yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," jelas Djoko.

Belum diketahui jumlah kerugian total dari kasus koperasi bodong ini. Djoko menyampaikan proses audit kerugian masih dihitung oleh kantor akuntan publik independen.

"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," kata Djoko.

Sebanyak dua orang telah dijadikan tersangka, yaitu Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).

Djoko menyampaikan keduanya dijerat dengan pasal terkait perbankan, penipuan dan penggelapan, serta TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 200 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.

"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads